Bendahara KPUD Kota Bogor Resmi Jadi Tersangka

Bendahara KPUD Kota Bogor Resmi Jadi Tersangka


BOGOR. Maharnews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor resmi tetapkan Bendahara Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Bogor, Harry Astama sebagai tersangka lainnya dalam kasus dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa tahun 2017 lalu. Harry yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.

Dirinya ditetapkan sebagai tersangka lantaran tersangkut kasus dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa di KPU Kota Bogor pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Bogor yang bersumber dari dana hibah tahun 2017.

“Kerugian negara ditaksir mencapai 470 juta dari total 37 Miliar. Barang bukti yang didapat seperti kwitansi fiktif, berkas-berkas dan lainnya,” ucap Kasi Pidsus Kejari Kota Bogor, Rade S. Nainggolan kepada awak media, Selasa (18/06/2019).

Rade mengatakan, Harry akan dijerat pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

“Saat ini masih sendiri dan nanti kalau ada perkembangan kami beritahu,” tambahnya.

Dari pantauan di lapangan, Harry yang mengenakan rompi orange itu akan ditempatkan ke Lapas Paledang sampai menunggu persidangan yang akan berlangsung pada bulan Agustus mendatang. (AP)




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE