Ini Tanggapan Menteri LH Soal Kerusakan Lingkungan Akibat Penambangan

Ini Tanggapan Menteri LH Soal Kerusakan Lingkungan Akibat Penambangan

Foto : Menteri LH dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar saat di wawancara awak media seusai mengikuti kegiatan penyerahan SK Hutan Sosial oleh Presiden RI Joko Widodo di lokasi wana wisata Pokland, Desa Haurwangi, Kecamatan Haurwangi, Kabupaten Cianjur, Jumat (8/2/2019).


CIANJUR. Maharnews.com - Kerusakan lingkungan dampak dari kegiatan penambangan di sejumlah daerah kerap menjadi isu lingkungan yang tak pernah padam. 

Sejumlah daerah di Provinsi Jawa Barat yang sudah terjamah penambangan sudah merasakan rusaknya lingkungan hidup sekitar akibat dampak dari kegiatan tersebut. Termasuk salah satunya di Kabupaten Cianjur yang diduga sebagai surganya penambangan galian C ilegal.   

Terkait soal kerusakan lingkungan akibat kegiatan penambangan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar menegaskan pihak Kementrian LH akan turun sesuai dengan Undang-undang 32 Tahun 2009, intinya apabila terjadi kerusakan lingkungan, ada pencemaran dan terjadi keresahan sosial.

Terkait soal instansi yang berwenang untuk kegiatan penambangan, Siti menjelaskan untuk jenis penambangan galian C ada dibawah pemerintah Provinsi, sedangkan untuk penambangan yang skalanya Nasional, kewenangannya langsung dibawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).  

“Jadi sebetulnya pembinaan pengawasannya, harusnya pada lapis pertama di lakukan oleh pemerintah daerah provinsi dan inspektur pertambangan. Kalau udah berat banget baru itu bisa ditangani Aparat Penegak Hukum (APH),”kata Siti Nurbaya saat ditemui seusai acara penyerahan SK Hutan Sosial oleh Presiden RI Joko Widodo di lokasi wana wisata Pokland, Jumat (8/2/2019).

Saat ditanya apakah APH di tingkat daerah bisa menindak kalau kerusakan lingkungan itu terjadi di daerah, misalnya di Kabupaten Cianjur?

“Seharusnya inspektur pertambangan di Provinsi juga ada dan itu bisa melibatkan APH, soalnya itu juga ada gangguan ketertiban umumnya. Tapi bisanya kalau memang terkait lingkungan kita selalu koordinasi dengan APH juga,”jawab Siti. (Nuk)       




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE