Masa Kampanye Belum Dimulai, ASN dapat Diberhentikan Jika Langgar Netralitas

Masa Kampanye Belum Dimulai, ASN dapat Diberhentikan Jika Langgar Netralitas

Foto : Ilustrasi ASN - Acara Pelantikan dan pengambilan sumpah pejabat struktural di Pendopo Cianjur, Kamis (21/11/2019). (Arsip dok.)



CIANJUR. Maharnews.com - Masa kampanye pada pesta demokrasi tingkat desa (Pilkades) dan daerah (Pilkada) masih belum dimulai. Tetapi bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) harus lebih berhati-hati dalam menjaga netralitasnya, karena jika dilanggar dapat dikenakan sanksi.

Komisioner Bawaslu Jabar, Yusuf Kurnia mengungkapkan bahwa memang bagi ASN yang menyatakan keberpihakan kepada bakal calon belum bisa ditindak menggunakan sanksi pidana pemilu, karena penetapan resmi pasangan calon belum dilaksanakan. Tetapi jika memang terbukti melanggar netralitas ASN dapat diberikan sanksi administrasi.

"Seperti yang terjadi di Cianjur, tidak hanya pidana pemilunya yang diperiksa tetapi dengan rekomendasi sanksi administrasinya karena yang bersangkutan ASN," ungkapnya saat membuka acara media gathering, Minggu (24/11/2019).

Sebelumnya dalam siaran pers, berdasarkan Data Kedeputian Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Bidang Pengawasan dan Pengendalian per 23 Juli 2019, 991 ASN Pelanggar Netralitas Terancam Sanksi Disiplin dan Kode Etik. Dari total tersebut sebanyak 299 ASN sudah diproses sampai tahap pemberian sanksi, yang terdiri dari 179 dikenakan sanksi disiplin dan 120 dikenakan sanksi kode etik.

"BKN sudah melakukan sinkronisasi data pelanggaran netralitas dengan instansi Pemerintah Daerah (Provinsi/Kota/Kabupaten) pada tanggal 4–10 Juli 2019. Mengingat dari total 991 ASN yang terlibat pelanggaran netralitas, 99.5% berstatus pegawai instansi Pemerintah Daerah," terang Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Badan Kepegawaian Negara (BKN), Mohammad Ridwan, dalam siaran persnya, Rabu (25/9/2019).

Masih dalam siaran pers, sanksi pelanggaran netralitas diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS yakni :

Pertama, pelanggaran netralitas berkategori sanksi hukuman disiplin sedang dengan sanksi berupa:

  1. Penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun;
  2. Penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun; dan
  3. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

Kedua, pelanggaran netralitas yang berkategori hukuman disiplin berat dengan sanksi
berupa:

  1. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun;
  2. Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;
  3. Pembebasan dari jabatan; hingga
  4. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Ketentuan lain mengenai netralitas ASN juga diatur pemerintah melalui Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. (wan)




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE