Misteri Surat Usulan Petugas TPHD Kabupaten Cianjur ke Gubernur Jabar (2)

Kabag Kesra Ngaku Tak Pegang Surat Jawaban, Kasi Haji Sebut Ada di Kanwil, Setelah di Cek Tak Terdata

Misteri Surat Usulan Petugas TPHD Kabupaten Cianjur ke Gubernur Jabar (2)

Foto : Ilustrasi


CIANJUR. Maharnews.com- Masih seputar surat usulan Petugas Tim Pembimbing Haji Daerah (TPHD) Kabupaten Cianjur dari Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman ke Gubernur Jabar, Ridwan Kamil.

Hasil penelusuran ke kantor Gedung Sate pada Selasa (13/8/2019) lalu, surat yang diusulkan Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman ternyata sama sekali tidak terdata di bagian arsip maupun TU Pimpinan Gubernur.

Kamis (15/8/2019), Maharnews menemui Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekertariat Daerah Kabupaten Cianjur, Tata Sugita.

Saat di konfirmasi jawabannya sangat mengagetkan. Pasalnya ia mengaku tidak memegang surat jawaban dari Gubernur Jabar, Ridwan Kamil terkait usulan Petugas TPHD (Tim Pembimbing Haji Daerah) Kabupaten Cianjur.

 "Oh surat persetujuan itu ada. Jawaban dari Gubernur itu ada pastinya. Tapi bukan ke Pemda, saya tidak pegang surat jawaban itumah Kang,"ujar Tata saat ditemui di lingkungan kantor Sekertariat Daerah (Setda) Kabupaten Cianjur.

Tata menyebut, surat jawaban itu ada di Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Cianjur. Dia beralasan, terkait urusan haji baik pendamping maupun pembimbing semuanya kewenangan Kemenag. 

"Sepengetahuan saya surat jawaban Gubernur itu ada di Kemenag. Coba ditanyakan ke Kasi Urusan Haji, soalnya yang menyetujui 3 usulan nama itu juga mereka,"ucapnya.

"Begitu mengetahui informasi di setujui kita serahkan saja dananya. Tapi surat jawabannya kita tidak pegang. Jadi kita ini cuma memfasilitasi pembayaran, kalau usulan itu memang di setujui,"jelasnya.

Saat ditanya apakah surat usulan ke Gubernur itu di layangkan oleh Kesra?

"Surat Keputusan (SK) nya dari Bupati tapi di layangkan ke Gubernur itu oleh Kemenag. Kalau kita tidak di pekernankan, tetep pintunya semua di Kemenag,"jawabnya.

Tata menegaskan, kewenangan pemda hanya terkait soal pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji. Adapun diluar itu untuk urusan haji, semua kewenangan Kemenag.

"Yang menentukan kuota TPHD, TKHI dan lainnya itu adalah Kemenag. Kalau pemda ini hanya mengurus hibahnya saja. Nilai hibah juga itu di mohon oleh Kemenag,"tegasnya.

Mengetahui jawaban dari Kabag Kesra Cianjur, Tata Sugita bahwa surat jawaban dari Gubernur soal usulan petugas TPHD Kabupaten Cianjur ada di Kemenag, wartawan kemudin mengkonfirmasi Kepala Urusan Haji Kemenag Cianjur, Tavip Supriadi.

Tavip mengatakan, surat jawaban dari Gubernur ada di Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Jawa Barat.

"Iya betul kang ada. Suratnya ada di Kanwil Kemenag Jabar,"kata Tavip saat dihubungi melalui sambungan telephone selularnya, Senin (19/8/2019).

Hari itu juga Maharnews langsung menuju Bandung ke kantor Kanwil Kemenag Provinsi Jabar. Saat itu tiba di lokasi sekira pukul 15.20. 

Tampak dua orang berseragam satpam tengah berjaga di depan pintu masuk kantor. Setelah mengungkapkan maksud kedatangan, satpam mempersilahkan wartawan menemui bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Didalam ruangan tampak dua orang wanita dan satu peria berseragam putih hitam sedang sibuk mengoperasikan PC. 

Mengetahui ada yang datang petugas peria lalu mempersilahkan duduk dan menanyakan maksud kedatangan.

Setelah diutarakan keperluan datang kesana, petugas tersebut langsung meminta nomor surat yang akan di cek. Dibantu rekannya, proses pengecekan surat berlangsung sampai 10 menit. 

Tak cuma nomor surat, informasi tanggal dan keterangan isi suratpun dimintanya. Namun tetap saja data surat yang dimaksud tidak ada dalam PC.

"Maaf kayanya tidak ada pa datanya. Sudah di cek beberapa kali ga muncul-muncul,"ujarnya.

Padahal kata dia, semua surat yang masuk ke Kanwil Kemenag sekalipun itu dikirim via jasa pengiriman pastinya diterima disini terlebih dahulu.

"Soalnya sekarang sudah pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) pa,"terangnya. (Nuk)




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE