Pungli PTSL Semakin Menggila

Pungli PTSL Semakin Menggila


CIANJUR. Maharnews.com – Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang menjadi program andalan Presiden RI, Joko Widodo sepertinya bukan jaminan akan bebas penyalahgunaan. Pasalnya meski telah ditetapkan besaran biaya yang harus ditanggung masyarakat, tetapi pada pelaksanaanya biaya yang dikenakan malah berlipat-lipat.

Padahal jika mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri terkait PTSL, wilayah Jawa dan Bali termasuk dalam Kategori V dengan besaran biaya yang dibebankan hanya sebesar 150 ribu. Peruntukkan biaya itu pun secara jelas dirincikan dalam SKB, yaitu untuk :

  1. Kegiatan penyiapan dokumen,
  2. Pengadaan patok dan materai serta,
  3. Biaya operasional petugas kelurahan atau desa.

Ketua DPD Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara (YLPKN) Jawa Barat, Hendra Malik mengatakan aturan biaya yang mewadahi PTSL sudah sangat jelas, tetapi entah mengapa biaya yang dibebankan menjadi berlipat dari dua hingga tiga kali lipat dengan dalih hasil musyawarah bersama warga. Dengan kata lain, biaya diluar atau melebihi yang telah ditentukan dapat dikategorikan sebagai pungutan liar atau Pungli. 

“Di Kabupaten Cianjur sendiri, biaya PTSL juga tak lepas dari praktik pungli, penggelembungan biayanya bervariasi dari 300 ribu hingga mencapai jutaan rupiah. Meski nilainya bervariasi, cara yang digunakan tetap sama, yaitu dengan cara musyawarah mufakat terkait kenaikan biaya,” ujarnya saat ditemui, Senin (27/05/2019).

Menurut Malik, tidak ada yang salah dalam musyawarah, tetapi bagaimana dengan SKB tiga menteri yang memiliki kekuatan hukum yang dengan jelas mengatur biaya PTSL. Selain itu, kenaikan itu permintaan siapa, masyarakat atau oknum yang ingin mendapatkan keuntungan, karena jika ditanyakan langsung kepada masyarakat untuk memilih biaya 150 ribu atau lebih, sudah pasti jelas jawaban mayoritas akan memilih biaya terendah.

“Jika ditanyakan langsung kepada masyarakat untuk memilih biaya 150 ribu atau lebih, sudah pasti jawaban mayoritas akan memilih biaya terendah,” sebutnya.

Parahnya, lanjut Malik musyawarah itu juga dihadiri oleh perangkat desa dan Kecamatan yang seharusnya lebih memperjuangkan hak masyarakat ketimbang segelintir oknum yang haus keuntungan. Gilanya lagi, besaran biaya PTSL hingga tiga kali lipat dianggap wajar.

“Ini zaman edan.... Seharusnya pejaba di tingkat yang lebih tinggi memberikan pembinaan, bukan ikut-ikutan dalam kesepakatan bersama yang merugikan masyarakat. 3 menteri membuat keputusan bersama karena memperjuangkan masyarakat, bukan malah masyarakat diajak membuat kesepakatan baru yang menjerumuskan,” cetusnya. (wan)




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE