Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

Ini Kata TKSK Soal Sistem Pemaketan Bahan Pangan Pada Program Sembako yang Terjadi di Cianjur

Ini Kata TKSK Soal Sistem Pemaketan Bahan Pangan Pada Program Sembako yang Terjadi di Cianjur

Foto : Ilustrasi MHR


CIANJUR.Maharnews.com- Bertepatan dengan peringatan hari pahlawan 10 November 2020, ujung tombak program sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) angkat bicara soal sistem pemaketan bahan pangan yang terjadi di Kabupaten Cianjur.

Sosok ini bernama Rully Abdul Aziz. Ia tak lain merupakan salah seorang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Kabupaten Cianjur yang tinggal di daerah Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur. 

Memanfaatkan layanan via Whatsapp, Selasa (10/11/2020) Maharnews melayangkan pesan ke nomor whatsapp milik Kang Rully, mengkonfirmasi seputar pelaksanaan program sembako di Kabupaten Cianjur.

Momentum hari pahlawan Kang. Bade konfirmasi soal pemaketan bahan pangan pada program sembako. Menurut akang apakah itu murni di lakukan oleh pihak e-warong atau ada tekanan dari pihak suplier? 

Sejauhmana TKSK menginformasikan soal diatas kepada pihak terkait yang berwenang untuk melakukan penindakan (dinas, kepolisian dan Kejaksaan)?

Dua pertanyaan tersebut langsung dijawab  Kang Rully lewat layanan pesan Whatsapp. 

"Dan di momentum hari pahlawan juga, perlu adanya sosialisasi dan edukasi untuk semua tataran yang terlibat bantuan sosial (bansos) pangan,"ujarnya.

Menurutnya, jika dilihat secara utuh dan menyeluruh tidak secara parsial tentunya perlu perbaikan dan penyempurnaan dalam teknis pelaksanaan bansos. Bukan hanya jenis komoditas saja, tapi pengetahuan warga/Keluaraga Penerima Manfaat (KPM) juga.

"Pemaketan komiditas memang tidak boleh, tp by order atau pemesanan itu tidak dilarang. Dalam upaya pelayanan dan menghindari antrean di e-warong,"kata Rully.

Seperti diketahui, Program sembako sebagai penganti program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) telah bergulir selama hampir sembilan bulan. 

Sayang pada pelaksanaannya, program yang sejatinya untuk mendorong kesejahteraan tersebut tercoreng dengan terjadinya pelanggaran yang terstruktur dan masif. 

Pedoman Program Sembako yang seharusnya dilaksanakan malah dilanggar secara terang terangan, bahkan menjadi sebuah rangkaian sistem. 

Didalam pedoman umum Program Sembako 2020 telah dijelas disebutkan soal Perinsip Pelaksanaan Program Sembako. Dimana Pelaksanaan program Sembako harus memenuhi prinsip:

1. Memberikan pilihan dan kendali kepada KPM untuk menentukan waktu pembelian, jenis, jumlah dan kualitas bahan pangan serta e-Warong;

2. KPM dapat memanfaatkan dana bantuan program Sembako pada e-Warong terdekat;

3. E-Warong tidak memaketkan bahan pangan, yaitu menjual bahan pangan dengan jenis dan dalam jumlah yang ditentukan sepihak oleh e-warong atau pihak lain sehingga KPM tidak mempunyai pilihan;

4. E-Warong dapat membeli pasokan bahan pangan dari berbagai sumber dengan memperhatikan tersedianya pasokan bahan pangan bagi KPM secara berkelanjutan serta pada kualitas dan harga yang kompetitif bagi KPM;

5. Bank Penyalur bertugas menyalurkan dana bantuan ke rekening KPM dan tidak bertugas menyalurkan bahan pangan kepada KPM, termasuk tidak melakukan pemesanan bahan pangan;

6. Mendorong usaha eceran rakyat untuk memperoleh pelanggan dan peningkatan penghasilan dengan melayani KPM;

7. Memberikan akses jasa keuangan kepada usaha eceran rakyat dan kepada KPM; dan

8. Pemerintah pusat dan daerah melaksanakan pengawasan pelaksanaan program Sembako sesuai dengan pedoman umum dan petunjuk teknis yang berlaku. 




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE