"AMPUH" Peristiwa Kericuhan Terjadi Ketidaktegasan Pemimpin Pleno


CIANJUR -Maharnews.com - Sidang pleno terbuka rekapitulasi ricuh antara KPU dan Bawaslu Cianjur. Kericuhan terjadi saat tengah berlangsung sidang pleno.

Informasi dihimpun, kericuhan terjadi pada hari ketiga pleno rekapitulasi terbuka, Jumat 3/5/2019 malam sekitar pukul 23.00 WIB. Diawali perdebatan antara pihak Bawaslu dan KPU terkait persoalan Daftar Pemilih Khusus di salah satu kecamatan Dapil IV.

Ketua Bawaslu Kabupaten Cianjur Usep Agus Zawari mengatakan, Yang dipermasalahkan itu, terkait dengan konsep DPK di salah satu kecamatan. Jadi yang dipersoalkan, apa dan seperti apa datta yang mau disampaikan. Gagasan KPU dan PPK ada sedikit perbedaan,” ujarnya.

Apakah yang dicantumkan di DPK adalah orang/pemilih yang datang atau memang sudah terdaftar. Pasalnya, DPK terbagi dua yakni yang sifatnya diproyeksikan maupun yang datang saat hari pencoblosan. Namun, akhirnya ditemukan titik terang terkait salah satu TPS yang datanya dirasa belum pas.

“Supaya terjadi penyesuaian angka DPK, maka hitung ulang mulai dari form DA dan DAA perlu dilakukan serta ditelusuri sampai mendapatkan angka DPK yang tepat,”Ucapnya.

Komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Cianjur Hilman Wahyudi menyampaikan, debat yang terjadi hanya merupakan insiden kecil.

Berawal dari pertanyaan-pertanyaan kritis dari Bawaslu mengenai konsep DPK. Tapi, disampaikan dalam pandangan PPK dengan nada yang tinggi.

"Hal itu menyangkut tata cara penyampaian yang dianggap tidak begitu pas di tengah forum, namun secara substansi, tidak ada kesalahan yang terjadi. Kita KPU saat itu langsung memberikan penjelasan terkait persoalan DPK. Akan tetapi, cara penyampaian pihak terkait tetap dinilai tidak sesuai sehingga akhirnya menyulut emosi PPK terkait,"Ujarnya.

Terpisah Ketua Lsm Aliansi masyarakat peduli hukum (AMPUH) Ustd Yana memberikan tanggapan terkait petistiwa tersebut, Harapan banyak masyarakat agar kondisi dan suasana pasca tahapan pencoblosan selesai tetap terjaga.

 Ini malah dikotori oleh sikap tidak dewasanya oknum pengawas pemilu yang cenderung tidak bisa mengendalikan emosinya, lebih-lebih peristiwa memalukan ini terjadi di forum yang dihadiri juga oleh saksi dari masing-masing peserta pilpres dan pileg yang justru malah menunjukan sikap dewasanya dengan tidak memunculkan ketegangan antar pendukung calon presiden sebagaiamana yang kita liat di ruang medsos.

"Peristiwa ini tidak terlepas dari ketidaktegasan pimpinan sidang dalam hal ini komisioner kpud, dari awal kami sudah minta agar masing masing pihak menghindari perdebatan yang sifatnya tidak substansi, masalah teknis, administratif dan kinerja KPUD tidak harus menjadi bahan perdebatan di arena pleno, temuan temuan itu sebaiknya dibawa ke DKPP melalui mekanisme pelaporan,"Ujarnya.

Yana menambahkan, Sesuai aturan main pleno KPUD itu materi utamanya adalah DA_1 sebagai produk pleno 32 PPK, pencocokan dan koreksi jikalau ada keberatan dari saksi terhadap angka angkaa yang tercantum di DA_1, pleno ini juga membuka ruang untuk terjadinya sengketa angka angka. 

Hal-hal yang sudah menjadi bahan perdebatan atau sengketa angka pada saat pleno PPK, untuk tidak dibuka lagi di forum pleno kpud ini,"Tambahnya. 

Komentar Facebook

Komentar Facebook

View all comments

Write a comment

Video Terbaru

View All Video