Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

Polemik Fasos/Fasum Bougenville II di Bawa Kemeja Dewan, Audiensi Sempat Ricuh!!

Polemik Fasos/Fasum Bougenville II di Bawa Kemeja Dewan, Audiensi Sempat Ricuh!!

Foto : RDP sengketa prosedur kawasan Bougenville II


CIANJUR.maharnews.com - Polemik sengketa prosedur fasiltas sosial (fasos) fasiltas umum (fasum) dan Iuran Perkumpulan Lingkungan (IPL) kawasan Villa Bougenville II, Cipanas, Kabupaten Cianjur di bawa ke meja perundingan wakil rakyat. Pengembang diminta segera menyerahkan aset ke pemerintah daerah.

Rapat Dengar Pendapat (RDP), difasilitasi oleh Komisi 1 dan 3 dengan menhadirkan dinas terkait, Perizinan, Perkimtam, dan Lingkungan Hidup (LH) memanas, Rabu 8 Juli 2026.

Gebrak meja, dan argumen kedua belah pihak menunjukan tensi tinggi, bahkan kedua belah pihak nyaris bentrok, hingga suasana menjadi ricuh. Namun demikian, Ketua Komisi 1, Muhammad Isnaeni dengan penuh tanggungjawab mampu meredam hingga suasana kembali kondusif.

Ketua Komisi 3 DPRD Cianjur, Igun Hendra Gunawan menjelasnkan bahwa rapat dengar pendapat ini degelar atas usulan dari teman-temen cianjur lawyer club mengajukan keinginan untuk audiensi dan kami menerimanya.

"RDP terkait status status kasus fasum di perumahan bagian Villa Bougenviile II tersebut yang sampai sat ini belum diserah-terimakan ke pemerintah daerah oleh pihak perusahaan," jelasnya.

Kedua, kata Igun, terkait dengan IPL yang sudah berlangsung beberapa tahun, yang hari ini di kelola oleh paguyuban penghuni bagian Villa tersebut itu pengembang menginginkan bahwa pengolahannya ditangani oleh mereka. 

"Sehingga terjadi tarik menarik keinginan, terus kami dalam rapat itu memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk melakukan integralisir dan penelitian terkait posisi kasus fasum yang menjadi kewajiban pengembang untuk diserahkan ke pemerintah daerah," ujarnya.

Ditanya, apakah audiensi yang digelar mendapatkan titik temu? Igun mengaku bahwa rapat tidak menrmukan titik temu. Karena menurutnya, untuk IPL sendiri lantaran kedua belah pihak berisikeras kepada argumen masing-masing.

"Akhirnya, kami meminta pemerintah daerah, pertama yang dahulu pernah melakukan mediasi untuk melakukan mediasi kembali. Karena pemerintah desa tentunya merupakan pemerintah yang paling dekat dengan masyarakat, sehingga tidak selalu dengan normatif atau prosedural," ibuhnya.

Disinggung adanya kericuhaan di tengah kegiatan RDP berlangsung? Igun nengatakan bahwa memang diakui terjadi sedikit kericuhan di antara para pihak, pengembang dan peguyuban yang oleh kuasanya Cianjur Lawyer Club.

Mereka, kata Igun, bersilang pendapat terkait dengan yang menurut kamu bukan hal yang substansial yang harus dibahas bersama kami karena itu menyangkut substansi hukum yang sudah memiliki keputusan pengadilan. 

Kami tidak mau dibawa ke persoalan sengketa hukum, kita fokus menyukseskan apa yang menjadi kebijakan pemerintah daerah. Pemerintah daerah diharapkan untuk segera bertindak, baik secara aturan maupun secara masalah sosialnya. Karena ini akan menjadi gejolak. 

Jadi kami tidak berharap terjadi pertikaian, saling bacok terkait sengketa ini. Kami memberi waktu kepada pemerintah daerah terkiat dengan ini itu satu bulan sudah diselesaikan," pungkasnya.

Sementara, Tim kuasa hukum Peguyuban Villa Bougenville II, Deden Muharam Junaedi atau akrab disapa Oden dengan tegas minta pihak perusahaan pengembang untuk segara menyerahkan fasos/fasum kepada penerintah daerah.

Oden mengatakan bahwa pihak yang mau mengambil alih pengambilan IPL. Itu silahkan saja sesuai dengan ketentuan Undang-undang no. 1 tahun 2011, bahwa namanya fasus fasos itu harus segera diberikan kepada pemerintah daerah itu maksimalnya dua tahun. Tidak melihat artinya 100% pembangunan itu berjalan.

"Tetapi sampai sekarang tidak dilaksanakan oleh pihak perusahaan. Pemerintah harus bertindak terhadap ketentuan Undang-undang itu, diatur juga oleh peraturan pemerintah no. 14 tahun 2016," ujarnya.

Oden mengatakan bahwa bila pengembang tidak menyerahkan fasos/fasum melewati batas ketentuan hukum yang berlaku maka ada sanksi pidana 1 tahun bagi pengusaha.

Menurutnya, ada kewajiban menyerahkan fasum/fasos pasal 47 ayat 1 undang-undang no. 1 tahun 2011. Dua, tidak diserahkan sampai batas waktu yang ditentukan maka ada sanksi administrasi tabahan selain pidana ada permen no. 14 tahun 2016 pasal 151 satu peringatan tertulis, dua pembukuan izin mendirikan bangunan izin lokasi, tiga pencabutan izin usaha bagi pengembang.

Bisa dipidana harus memenuhi fasum fasos sudah selesai dibangun dan berfungsi, satu sudah tidak terawat satu tahun sejak selesai pembangunan, tidak diajukan penyerahannya ke pemerintah daerah itu dikenakan Permen PUPM no. 1 tahun 2016 ada laporan pengaduan dari masyarakat itu bisa dilaporkan. 

"Siapa yang bisa melaporakan yaitu warga disitu, atau paguyuban disitu, atau perkumpulan disitu. Jenis sanksi dasar hukumnya undang-undang no. 1 tahun 2011 pasal 152, penjara maksimal satu tahun atau denda minimal 5 milyar," ujarnya.




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE