Ayo Datang ke TPS - Rabu 27 November 2024

Kasus PT Ikon Garmindo Belum Tuntas

Humas PN : Ajuan Kasasi Sudah Masuk

Kasus PT Ikon Garmindo Belum Tuntas

Kasus pengelapan uang gaji karyawan PT Ikon Garmindo bakal memasuki babak baru. Ini menyusul diajukannya kasasi atas putusan Majelis Hakim yang memvonis lepas terdakwa Asep Effendi oleh tim jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, Erlina menuturkan, untuk perkara terdakwa Asep Effendi yang sidang putusannya digelar Selasa (21/8/2018) lalu, hasilnya terdakwa dinyatakan bebas, namun sudah ada pernyataan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Untuk perkara ini JPU sudah megajukan kasasi, sekarang dalam masa tenggang," ujar Erlina saat ditemui di ruang kantornya, Senin (27/8/2018).

Saat diminta hasil putusan Majelis Hakim, Erlina menyarankan wartawan untuk membuka situs online Mahkamah Agung.

"Kita punya SOP untuk putusan harus di upload di direktori Mahkamah Agung, maksimal 7 hari setelah putusan. Coba akang lihat saja disana," kata Erlina.

Sebelumnya, tim Jaksa Kejaksaan Negeri Cianjur mengajukan upaya hukum kasasi terkait vonis bebas yang diputuskan Majelis Hakim yang diketuai Pitriadi, SH., terhadap terdakwa Asep Effendi dalam kasus penggelapan uang gaji karyawan PT Ikon Garmindo.

Hal ini dikatakan langsung Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, Hendra Hidayat kepada MaharNews.com saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (24/8/2018) lalu.

“Kita ambil langkah kasasi, tidak bisa tidak,”tegas Hendra.

Hendra mengungkapkan alasan mengapa Tim Jaksa mengupayakan kasasi, karena menilai vonis bebas hakim terhadap terdakwa Asep Effendi tidak memenuhi rasa keadilan. 

Menurutnya, vonis bebas hakim tersebut bukanlah putusan bebas murni, ada perbuatan tapi dianggap perbuatan tersebut bukan tindakan pidana.

“Memori kasasi nanti kita persiapkan. Terhitung putusan kemarin, ada waktu 14 hari untuk mengajukan. Intinya kami meminta rasa keadilan untuk para korban,” kata Hendra.

Untuk diketahui, pada persidangan yang digelar Selasa (21/8/2018) lalu, putusan Majelis Hakim yang diketuai Pitriadi menyatakan terdakwa Asep Effendi terbukti tidak bersalah, alias di vonis bebas. 

Padahal, pidana penjara yang dituntutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Agatha C Wangge terhadap terdakwa Asep Effendi terbilang tinggi, yakni penjara selama 3 tahun 6 bulan. (Nuki)




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE