P3N Jadi Penghulu, Biaya Ipekah Nikah Membengkak Hingga 1. 200.000

Foto : Ilustrasi net
CIANJUR. Maharnews.com - Kendati Petugas Pembantu Pencatat Nikah (P3N) saat ini tidak lagi diizinkan untuk menikahkan pengantin. Hanya petugas resmi Kantor Urusan Agama (KUA) saja yang bisa menikahkan para calon pengantin.
Namun fakta dilapangan masih banyak P3N yang berani menikahkan calon pengantin. Parahnya biaya ipekah nikah membengkak hingga 1.200.000.
Seperti yang terjadi di wilayah Kecamatan Warungkondang Kabupaten Cianjur, seorang oknum P3N diduga menikahkan calon pengantin (Catin) dengan tarif biaya ipekah nikah hingga 1.200.000.
Sumber mengaku (Calon Pengantin), P3N memungut tarif biaya ipekah nikah sebesar Rp 1.200.000. " kita dipungut biaya ipekah nikah oleh P3N atau Amil sebasar itu, saat kita mengantarkan surat numpang nikah (NA) kerumahnya.
Oknum petugas Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N) berinisial DRS mengaku bahwa dirinya berperan menjadi penghulu atas tugas dari kepala KUA.
"Jadi begini, kemarin saya diberikan tugas untuk menjadi penghulu, lantaran naib mendapatkan musibah kecelakaan. Maka dalam kesempatan itu secara tertulis menugaskan saya. Karena kalau menugaskan ke penghulu lainnya, mereka juga sama ada tugas masing - masing," Ujar DRS, Senin (15/6/2020).
Disinggung soal biaya ipekah membengkak hingga 1.200.000,00. Oknum P3N tersebut membenarkan hal tersebut. Namun pihaknya beralasan bahwa biaya tarif ipekah nikah hingga 1. 200.000,00 lantaran dirinya tidak mendapatkan tunjangan.
"Kalau biaya ipekah nikah itu sudah dijelaskan 600.000,00, dan soal biaya membengkak karena kita ada program seperti mendata para ustad mesjid dan DKM, itu tidak ada tunjangan. Misalkan buat bensin. Jadi biaya ipekah nikah dikenakan 1.200.000,00," Dalihnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Warungkondang membenarkan bahwa dirinya menugaskan P3N dengan alasan bahwa kondisi keadaannya sedang sakit akibat kecelakaan. Namun soal biaya membengkak seperti itu, pihaknya mengaku tidak tahu menahu.
"Memang itu tugas P3N tersebut ditugaskan saya, dengan alasan kita sedang dalam keadaan sakit akibat, kecelakan. Adapun masalah perkara biaya sampai membengkak begitu, KUA tidak tahu. Silahkan ke yang bersangkutan," Kata Kepala KUA Saripudin.
Terpisah Kementerian Agama (Kemenag) Cianjur, melalui bagian humas menegaskan, biaya ipekah nikah membengkak tidak dibenarkan.
"Tidak benar, biaya pelaksanaan nikah di luar kantor kua Rp. 600.000,- di setor oleh catin ke negara via bank, untuk biaya nikah di kantor kua tidak ada biaya lain. Dan untuk kondisi sa'at ini, tidak ada pelaksanaan di luar kantor," Tegasnya. (Nn)
Baca
- Ganjar Siap Jadi Cabup, Plt Bupati : Pilkada Ini Panas
- Covid-19, KPUD Cianjur Bakal Tambah Seribu TPS untuk Pilkada
- Cianjur Zona Hijau Covid-19, Masyarakat Tetap Harus Mengutamakan Protokol Kesehatan
- Tahapan Pilkada Akan Bergulir Pada 15 Juni, Polres Cianjur Lakukan Kunjungan Ke KPU dan Bawaslu
- Mantan Kades Bunisari Bakal Jadi DPO Kasus Korupsi
- Cianjur Ditetapkan Jadi Zona Biru, Menuju Zona Hijau
- Selamat Idul Fitri 1441 H, Mohon Maaf Lahir dan Bathin
Berita Terkait
Tulis Komentar Facebook
Komentar Facebook
Kembali ke Home