Plt Bupati Cianjur Terancam Bakal Dijemput Paksa Aparat

Hakim Ketua : "Kalau Terdakwa Tak Bersalah dan Kita Menundanunda Persidangan, Berdosa Kita"

Plt Bupati Cianjur Terancam Bakal Dijemput Paksa Aparat

Foto : JPU Selamet santoso berbincang dengan Hakim Ketua Lusiana Lamping membahas terkait soal saksi Herman Suherman yang kerap mangkir di persidangan kasus pemerasaan.


CIANJUR. Maharnews.com- Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman terancam bakal di jemput paksa pihak aparat, jika kembali tak datang memenuhi panggilan menjadi saksi dalam persidangan kasus pemerasan oleh petugas KPK Gadungan.

Tercatat sudah dua kali orang nomor satu di Cianjur itu mangkir memenuhi panggilan sebagai saksi. Pertama pada persidangan Kamis (16/5/2019) dan kedua pada Kamis (23/5/2019).

Kesaksian Herman di persidangan sangat dinantikan publik, termasuk oleh majelis hakim, jaksa dan pengacara. Pasalnya posisi Herman merupakan saksi pelapor sekaligus korban pada perkara tersebut.

Upaya penjemputan paksa terhadap Herman terungkap saat sidang Kamis (23/5/2019) lalu. Menanggapi permintaan majelis hakim, JPU Selamet Santoso langsung meminta surat penetapan dari majelis hakim terkait pemanggilan Herman sebagai saksi.

"Tolong disampaikan kepada beliau (Herman Suherman, red), perkara ini kami dibatasi waktu penahanan,"kata Lusiana Lamping selaku Hakim Ketua kepada Inu Jajuli selaku pengacara Herman Suherman.

"Terdakwa ini (Mustadjab Latif,red) dirampas kemerdekaannya, dia tidak bebas. Apakah dia bersalah atau tidak, kita buktikan di persidangan. Kalau dia bersalah ya harus ditebus dengan dirampas kebebasannya. Tapi kalau dia tidak bersalah dan kita menunda nunda persidangan, berdosa kita,"terang Lusiana.

Sementara itu pentolan Masyarakat Benteng Cianjur (Matbeci), Maulana Dev menilai kerap mangkirnya Herman sebagai saksi pada persidangan kasus pemerasaan oleh petugas KPK gadungan, merupakan sebuah contoh yang tak baik ditunjukan oleh seorang pejabat. Apalagi Herman sekarang ini menjabat sebagai Plt Bupati Cianjur.

"Seharusnya Pa Bupati bisa memberi contoh baik kepada rakyatnya, tunjukan kalau seseorang itu memang sama kedudukanya dimata hukum. Jangan menghindar hindar seperti ini,"ujar Maulana kepada Maharnews.com.

Maulana menilai, Herman bisa diibaratkan sebagai saksi kunci dalam perkara ini. Karena posisinya sebagai korban sekaligus pelapor.

"Lah kalau si korban juga pelapornya tak hadir, bagaimana sisangnya bisa lanjut. Terus terang saya jadi heran dengan sikap Pa Bupati, jadi ada tanda tanya besar ada apa dibalik penanganan kasus pemerasaan ini,"ungkapnya.

Pihaknya berharap pada sidang lanjutan yang akan digekar besok, Herman Suherman bisa hadir sebagai saksi, sehingga melalui kesaksiannya kasus ini bisa terang benderang.

Sebelumnya, sidang lanjutan kasus pemerasaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gadungan di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, Kamis (23/5/2019) ditunda lagi.

Alasan penundaan, menyusul mangkirnya lagi Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman selaku saksi pelapor dan juga korban dalam perkara tersebut.

Pantauan Maharnews.com, empat orang saksi yang dihadirkan JPU telah hadir di ruang sidang Chandra, diantaranya Oting Zaenal Mutaqien, dr Suranto dan Ibang yang ditemani sang istri yang juga dipanggil sebagai saksi.

Sesaat setelah persidangan dibuka oleh Hakim Ketua Lusiana Lamping, JPU Selamet Santoso menyampaikan bahwa sejumlah saksi yang akan dihadirkan telah hadir dipersidangan, kecuali saksi pelapor (Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman, red).

"Saksi pelapor tidak bisa hadir karena yang bersangkutan sedang ada acara, ini suratnya yang mulia, "ujar JPU seraya menyerahkan surat yang menyatakan saksi pelapor tak bisa hadir kepada hakim ketua.

Mendapati surat tersebut, hakim ketua menyampikan berdasarkan surat ini alasan saksi pelapor tak bisa hadir rupanya dikarenakan ada kegiatan kondusifitas wilayah. 

"Walaupun begitu kami berpegang teguh pada pasal 160 ayat 1 huruf b. Jadi bahwa dalam persidangan, korban yang diperiksa terlebih dahulu. Tapi kita tanya dulu, bagaimana tanggapan penasehat hukum terdakwa ,"kata Lusiana.

Menanggapi itu, Nico Poltak Sihombing salah seorang tim penasehat hukum terdakwa Mustadjab Latif mengatakan, pihaknya sangat berkeberatan apabila sidang pemeriksaan saksi saksi ini, tanpa korban yang diperiksa terlebih dahulu.

"Sesuai undang undang, agar bisa sama sama menghormati persidangan ini, artinya jangan hanya bisa melapor tapi tak mau memberikan keterangan (menjadi saksi,red),"ujar Nico dihadapan para peserta sidang.

"Jadi intinya kami menolak yang mulia, kalau sidang ini dilanjut tanpa diperiksa dulu saksi pelapor/korban,"tegasnya.

Sebelum memutus persidangan, Lusiana menyampaikan bahwa Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman merupakan saksi pelapor sekaligus juga korban dalam perkara ini. Jadi keterangannya sangat penting untuk bisa di dengarkan dalam persidangan.

"Perlu didengarkan keterangannya di depan persidangan, walaupun dalam BAP, saksi selaku korban sudah memberikan keterangan kepada penyidik. Karena dia korban jadi harus didengarkan keterangannya,"terangnya.

Majelis hakim akhirnya memutuskan sidang ditunda sampai dengan setelah hari raya Idul Fitri, Rabu  (12/6/2019). (Nuk/cr9)




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE