Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

29 Kasus Narkotika Berhasil Diungkap Polres Cianjur, 40 Orang Ditetapkan Tersangka!!

29 Kasus Narkotika Berhasil Diungkap Polres Cianjur, 40 Orang Ditetapkan Tersangka!!

Foto : Konferensi Pers pengungkapan 29 kasus Penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika


CIANJUR.maharnews.com - Sebanyak 29 kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika serta Obat Keras Tertentu (OKT) yang terjadi di wilayah hukum Polres Cianjur, sejak dua bulan terakhir Januari sampai dengan Februari 2026, berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cianjur.

Tak tanggung, dalam kurun waktu dua bulan terakhir itu sebanyak 40 orang diduga pelaku, berhasil diringkus dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Cianjur AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi menyebutkan bahwa kasus tersebut terungkap hasil daripada peningkatan kegiatan penyelidikan dan penyidikan rutin, khususnya dalam rangka menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif menjelang dan selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.

Ia mengatakan, dari total 29 laporan polisi yang ditangani, rinciannya sebagai berikut :

"Obat Keras Tertentu (OKT)
Sebanyak 9 laporan polisi dengan 12 tersangka. Barang bukti yang diamankan meliputi 16.282 butir Tramadol, 5.757 butir Hexymer, dan 157 butir Trihexyphenidyl," kata AKBP Alexander, Selasa 17 Februari 2026.

Lebih rinci, orang nomor satu di lingkungan Polres Cianjur itu mengungkapkan bahwa obat keras tersebut, diedarkan pelaku tanpa izin resmi dan tanpa keahlian medis dan dijual secara bebas melalui kios warung kepada masyarakat.

"Para tersangka, dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar," ujarnya.

Sementara, narkotika jenis sabu
sebanyak 18 laporan polisi dengan 26 tersangka dengan barang bukti sabu yang disita seberat 118,45 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Cianjur, AKP Tatang Sunarya menjelaskan modus para pelaku dalam melakukan aksinya.

Ia mengatakan bahwa para pelaku menggunakan modus “sistem tempel”, yakni menyimpan barang di lokasi tertentu kemudian membagikan titik koordinat melalui peta digital kepada pembeli.

"Untuk transaksinya melalui transfer, untuk komunikasi menggunakan telepon genggam tanpa pertemuan langsung," kata AKP Tatang.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara.

Sementara untuk Narkotika Jenis Ganja
sebanyak 2 laporan polisi dengan 2 tersangka dengan barang bukti yang diamankan seberat 276,68 gram.

"Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 12 tahun penjara atau seumur hidup," tandasnya.

Sebaran Wilayah dan Komitmen P4GN

Pengungkapan kasus tersebar di sejumlah kecamatan di wilayah hukum Polres Cianjur, di antaranya Ciranjang, Cianjur, Pacet, Cikalongkulon, Pasirkuda, Cibeber, Karangtengah, Agrabinta, Cidaun, Cilaku, Mande, dan Warungkondang.

AKP Tatang Sunarya mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika). Dalam dua bulan terakhir, aparat menyita total 118,45 gram sabu, 276,68 gram ganja, serta 22.196 butir obat keras tertentu.

“Kami jajaran Satnarkoba Polres Cianjur akan meningkatkan patroli, penyelidikan, dan penindakan untuk menekan peredaran narkoba serta menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya.

Polres Cianjur menghimbau kepada masyarakat khususnya di wilayah hukum Polres Cianjur untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika dan obat keras ilegal di lingkungannya, sebagai bagian dari upaya bersama menjaga keamanan dan ketertiban. (nn)



Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE