Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

Pelaku Begal, Dua Dibukuk Polisi, Satu Orang DPO

Pelaku Begal, Dua Dibukuk Polisi, Satu Orang DPO

Foto : Konferensi pers pengungkapan kasus begal


CIANJUR.maharnews.com - Kasus tindak pidana pencurian dan kekerasan berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Cianjur, dua pelaku berhasil dibekuk, satu orang dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dua orang diduga pelaku berinisial RA (19) dan RSW (16) ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah diamankan berikut sejumlah barang bukti, diantaranya dua unit sepeda motor hasil curian (Honda Vario dan Yamaha Mio J), satu ponsel dan Celurit yang digunakan untuk kejahatan.

Kapolres Cianjur AKBP Alexander Yurikho Hadi mengatakan dari dua orang tersangka tersebut, satu orang pelaku berinisial F masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.

Ia mengatakan bahwa peristiwa dugaan tindak pidana pencurian itu terjadi di jalan raya Cianjur - Sukabumi KM.06, pada 28 Januari 2026.

Pada saat itu, kata AKBP Alexander, korban Dede Syarif (23) saat berkendara dan melintas dijalur tersebut, dihadang dua orang pengendara sepeda motor. Pelaku memepet korban sekaligus menjabret selempang yang digunakan korban hingga putus.

"Pelaku turun dari sepeda motor sembari mengacungkan senjata tajam jenis celurit. Korban ketakutan, sehingga pelaku dengan mudah merampas barang berharga miliknya," katanya di Mapolres Cianjur, Senin 9 Februari 2026.

Atas terjadinya peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian harta benda meliputi, uang tunai sebesar 3 juta rupiah, Handphon mrek Xiaomi Poco F6, KTP, SIM, dan STNK.

Tidak sampai 48 jam, lanjut AKBP Alexander, teror berlanjut di Kampung Pajagan, Desa Cikahuripan, Kecamatan Gekbrong, menimpa korban, Muhyi (46). 

Korban tersebut mengalami perlakuan tindak pidana kekerasan, dan pelaku diduga sama, lebih sadis melakukan kejahatannya dari TKP sebelumnya. Kejadiannya pada Kamis pagi 29 Januari 2026, sekitar jam 04.30 WIB.

"Pelaku, menebaskan celurit ke punggung korban, korban sempat berusaha kabur, namun, pelaku mengejar korban hingga terjatuh tak berdaya. Kemudian pelaku merampas sepeda motor dan dua ponsel milik korban," imbuh AKBP Alexander.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 4479 ayat (1) Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana, maksimal 9 tahun penjara.



Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE