IPL Direcoki Disperkim, Warga Villa Bougenville Cipanas Protes Keras!!

Foto : Kuasa hukum warga Bougenville saat menggelar konferensi pers
CIANJUR.maharnews.com - Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) di kawasan Villa Bougenville 2 di wilayah kecamatan Cipanas, direcoki Dinas Perumahan dan Kawasan Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Cianjur.
Tak tanggung, pihak Disperkim, mengirimkan surat perintah penghentian untuk kegiatan IPL yang sudah menjadi adat warga pemukim Vila tersebut.
Melalui kuasanya, Deden Muharam Jumaedi, perkumpulan pemilik Vila Bougenville 2 pun protes keras atas sikap Disperkim yang menyebutkan bahwa iuran tersebut ilegal dan tidak didasarkan pada fakta hukum memadai.
Deden menegaskan, perkumpulan pemilik Villa Bougenville 2 merupakan organisasi yang sah, dan memiliki dasar hukum jelas, baik melalui akta pendirian tahun 2003 maupun pembaruan akta pada tahun 2024.
"Perkumpulan tersebut dibentuk untuk memperjuangkan kepentingan bersama para pemilik villa, termasuk pengelolaan keamanan lingkungan, kebersihan, penerangan, dan pelayanan umum yang selama ini belum sepenuhnya ditangani pihak pengembang," ujar Deden di kantor Klinik Hukum, diJalan Raya Sukabumi km. 10 Elit C Cilaku - Pasir Hayam, Cianjur, Senin 15 Juni 2026.
Lebih rinci, pengacara yang sudah malang melintang di dunia hukum itu mengungkapkan bahwa pengelolaan dan pemungutan IPL dilakukan berdasarkan hasil musyawarah para pemilik villa yang digelar pada 5 Juli Tahun 2024.
Para pemilik, kata Deden, menyepakati bahwa Perkumpulan Pemilik Villa Bougenville 2 menjadi pihak yang berwenang mengelola dan menghimpun IPL untuk kepentingan lingkungan. Kesepakatan itu, diperkuat dengan adanya notulen rapat, daftar hadir, serta surat persetujuan dan kuasa dari para pemilik yang tidak hadir dalam pertemuan.
"Kita menegaskan, tidak benar jika klien kami melakukan penghimpunan IPL secara ilegal. Seluruh kegiatan dilakukan berdasarkan kesepakatan para pemilik villa," tandasnya.
Namun demikian, warga Villa Bougenville 2 memberikan dukungan terhadap langkah Disperkim yang mendorong penyerahan PSU dari pihak Pengembang, PT Satyamitra Putrapratama, kepada Pemerintah Kabupaten Cianjur.
PSU tersebut, kata Deden, seharusnya sudah dilakukan sejak lama. Bahkan, pada tahun 2012 pemerintah daerah pernah mengeluarkan himbauan agar fasilitas sosial dan fasilitas umum segera diserahkan kepada pemerintah, namun hingga kini belum terealisasi.
Selain itu kita juga menyoroti adanya sejumlah fasos -fasum yang disebut terlantar bahkan diduga telah diperjualbelikan kepada pihak lain. Persoalan ini semakin kompleks setelah sebelumnya terjadi sengketa hukum antara Perkumpulan Pemilik Villa Bougenville 2 dengan PT Satyamitra Putrapratama.
Ia menjelaskan bahwa gugatan yang diajukan kliennya sempat diputus tidak dapat diterima oleh Pengadilan Negeri Cianjur melalui Putusan Nomor 38/Pdt.G/2024/PN Cjr dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung melalui Putusan Nomor 400/Pdt/2025/PT Bdg.
Selanjutnya, Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Putusan Nomor 6303 K/Pdt/2025 tanggal 24 Desember 2025 menolak permohonan kasasi yang diajukan pihak Perkumpulan Pemilik Villa Bougenville 2.
"Namun tentunya kita bahwa putusan tersebut tidak pernah menyatakan bahwa Perkumpulan Pemilik Villa Bougenville 2 dilarang melakukan pengelolaan maupun penghimpunan IPL," imbuhnya.
Baca
- Pimpinan dan Anggota DPRD Cianjur Sambut Mesra Pendemo!!
- Kasus Etik Dua Anggota Dewan PAN Cianjur, BK : Dalam Pembahasan!!
- Hedi Boy Terpilih Secara Aklamasi Pada Muscab ke V Hiswana Migas Cianjur, PT. HRR Tetra Utama Ucapkan Selamat
- Calon Siswa Baru Yang Tidak Punya Ijazah MDTU dan Sertifikat, Ketua P3DTPQ : Bisa Daftar menggunakan Keterangan Guru Ngaji
- KEJAGUNG RI BERSIHKAN BGN PUSAT, KEJARI CIANJUR MASA CUMA NONTON.!
- Ketika Amanat Tertidur, Harapanpun Ngelantur
- Reses Aziz Muslim, Serap Keluh Kesah Petani Kopi
Berita Terkait
Tulis Komentar Facebook
Komentar Facebook
Kembali ke Home













