Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

Babak Baru Soal Kasus Sindangraja, Kabag Hukum Pemda : Tuntutan Dikaji

Babak Baru Soal Kasus Sindangraja, Kabag Hukum Pemda  : Tuntutan  Dikaji

Foto : Rapat Kerja Komisi A DPRD Cianjur bersama Kepala Bagian (Kabag) hukum Pemda, Dinas PMD, Inspektorat, BPD dan Apdesi, Kamis (2/6/2022).


Cianjur.Maharnews.com - Terkait soal permohonan pemberhentian Kepala Desa Sindangraja, Kecamatan Sukaluyu, kini memasuki babak baru proses kajian bagian hukum Pemerintah Daerah (Pemda) Cianjur.

Hal itu diketahui saat Komisi A DPRD Kabupaten Cianjur, menggelar rapat kerja, membahas persoalan Desa Sindangraja bersama Kepala Bagian (Kabag) hukum Pemda, Dinas PMD, Inspektorat, BPD dan Apdesi, Kamis (2/6/2022).



Kabag Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur, Irfan mengatakan, terkait hal itu pihaknya bagian hukum tidak lain hanya untuk mengkaji seperti apa pemberhentian Kepala Desa (Kades) itu yang sebenarnya.

Ada di peraturan, karena indonesia adalah negara hukum berdasarkan ketentuan pasal 1 ayat 3 Undang-undang tahun 1945. Berarti semua mekanisme prosedur apapun harus berdasarkan hukum.

"Seperti halnya di Undang-undang tentang desa, ada peraturan Pemerintah, ada Permendagri, kemudian juga kita sudah punya Perda juga, ada perbub yang beberapa kali telah dilakukan perubahan," ujar Irfan saat di wawancarai usai rapat kerja tersebut.



Nah itu harus sinkron, lanjut Irfan, maka dari itu bagian hukum sekarang sedang mengkaji, apakah kades yang bersangkutan bisa diberhentikan atau tidak.

"Nanti Pak Bupati pasti akan menindaklanjuti sesuai dengan peraturan dan kewajiban sebagai kepala daerah," pungkasnya.



Sementara, Ketua Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Sindangraja, Ace Rudini, pihaknya mengklaim bahwa kades yang bersangkutan tidak bisa menjalankan tugas.

"Bukti seperti yang di sampaikan ketua RT itu tentang insentif RT dan RW tidak bisa mencairkan, karena APBDes- nya itu di buat tidak ada musyawarah dan tidak ada penyelesaian. Maka betul-betul dia itu tidak bisa menjalankan tugas sebagai kades," tukasnya.

Lebih lanjut, Ace mengungkapkan, kinerja Kades Sindangraja yang paling patal itu melakukan penistaan simbol Ulama yang ada di Desa Sindangraja.

"Bahkan dia pernah menghina Ulama yang ada di Desa Sindangraja, sosok Ulama yang sangat-sangat dihormati, jangankan oleh warga masyarakat Desa Sindangraja, beberapa kecamatan menghargai dan menghormati," kata Ace.

Ditanya selain kasus itu, apakah kades yang bersangkutan melakukan dugaan Korupsi dana desa (DD), sehingga dituntut untuk diberhentikan, Ace Rudini, pihaknya mengalihkan jawaban kepada inspektorat.

"Kalau untuk tindak pidana korupsinya, kembali lagi ke pembicaraan masalah Itda, sesuai hasil riksus pada tahun 2020 dan 2021, hasil dari pada LHP kisaran di 73.400 ribu," ungkapnya.

Ketua BPD berharap kepada bagian hukum pemda Cianjur, untuk selalu berkoordinasi dalam persoalan tersebut.

"Karena warga sudah tidak sanggup lagi dipimpin oleh kepala desa itu, dengan cara pemberhentian atau sanksi administratif," harapnya.

Disinggung, jika tuntutan pemberhentian Kades yang bersangkutan tidak bisa dilakukan, ketua BPD mengaku pihaknya akan melakukan PTUN. "Kami akan menempuh PTUN," pungkasnya. (nn)



Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE