Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

Pa Jaksa Awas Telat..!! Waktu 2 Hari Lagi, Jika Lewat Banding Dianggap Gugur

Pa Jaksa Awas Telat..!! Waktu 2 Hari Lagi, Jika Lewat Banding Dianggap Gugur

Maharnews.com- Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dinas Perhubungan (Dishub) Cianjur punya waktu 2 hari lagi mengajukan banding terhadap vonis hakim. 

Seperti diketahui, dalam perkara yang merugikan negara sebesar Rp8,4 miliar ini pada sidang yang digelar Kamis 26 Februari 2026, majelis hakim yang dipimpin Panji Sunoro telah menjatuhkan vonis 3,6 tahun kurungan penjara dan denda 200 juta terhadap terdakwa Dadan Ginanjar dan Ahmad Muhtarom.

Vonis hakim terhadap dua terdakwa ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan yang disampaikan JPU. Terdakwa Dadan Ginanjar dituntut 8 tahun, sedangkan terdakwa Ahmad Muhtarom dituntut 7 tahun kurungan penjara.

Berdasarkan Pedoman Jaksa Agung No. 24 Tahun 2021, JPU wajib membuat memori banding jika terdakwa mengajukan banding, atau jika putusan dirasa belum adil. 

Batas waktu banding harus diajukan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah putusan diucapkan atau diberitahukan. Jika tenggat waktu 7 hari terlewati, banding dianggap gugur dan putusan berkekuatan hukum tetap. 

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur Yussie Cahaya Hudaya melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Cianjur, Angga Insana Husri menyatakan ketidakpuasannya atas vonis tersebut. Pasalnya, tuntutan yang diajukan sebelumnya jauh lebih tinggi, 8 tahun penjara untuk Dadan Ginanjar dan 7 tahun untuk Ahmad Muhtarom.

“Kami tidak puas. Keduanya terbukti dan divonis bersalah. Kerugian negara sekitar Rp8 miliar, ujar Angga kepada wartawan Jumat (27/02/2026).

Menurutnya, selisih antara tuntutan dan putusan sangat signifikan, bahkan berada di bawah 50 persen dari tuntutan JPU. Hal itu dinilai tidak sebanding dengan besarnya kerugian negara yang ditimbulkan dalam proyek PJU tersebut.

"Kejaksaan memastikan akan menempuh langkah hukum lanjutan,"pungkasnya.




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE