Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

BPJS Ketenagakerjaan Cianjur Serahkan Santunan Kematian untuk Ahli Waris Pengurus RT RW

BPJS Ketenagakerjaan Cianjur Serahkan Santunan Kematian untuk Ahli Waris Pengurus RT RW

Foto : Tiga orang ahli waris RT/RW penerima santunan kematian foto bersama dengan Bupati Herman Suherman dan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cianjur, Waluyo Suparto di Pendopo Pancaniti, Rabu (18/5/2022).


CIANJUR.Maharnews.com- BPJS Ketenagakerjaan Cianjur menyerahkan santunan kematian BPJAMSOSTEK kepada tiga orang ahli waris Ketua RT RW senilai Rp126 juta.

Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Bupati Cianjur Herman Suherman, Rabu (18/5/2022) di Pendopo Pancaniti bersamaan dengan acara halal bihalal dan peringatan hari buruh internasional tahun 2022. 

Bupati Cianjur mengucapkan terima kasih kepada BPJSTK yang telah memberikan santunan kematian.

Simbolis santunan kematian diberikan kepada ahli waris Ketua RT /RW Kelurahan Sawahgede 2 orang dan Desa Nagrak 1 orang masing-masing senilai 42 juta.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cianjur Waluyo Suparto mengatakan bahwa RT dan RW sebagai garda terdepan yang memberikan pelayanan kepada masyarakat. 

Menurutnya ketua RT RW juga memiliki risiko yang besar oleh karena itu mereka juga wajib memiliki perlindungan jaminan sosial, supaya bisa bekerja lebih aman dan nyaman.

Kadisnakertrans Endan Hamdani juga mendukung dan berkoordinasi percepatan implementasi Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk seluruh elemen pekerja baik penerima upah dan bukan penerima upah.

Sebagai informasi, BPJAMSOSTEK kini memiliki 5 program perlindungan yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM), serta program terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 

Kelima program tersebut tentunya memiliki manfaat yang bermacam-macam di antaranya perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja, santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) sebesar 100% gaji selama 12 bulan pertama, dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh jika peserta dalam masa Pemilihan dan tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, serta santuan 48 kali upah terakhir yang dilaporkan untuk peserta BPJAMSOSTEK yang meninggal karena kecelakaan kerja. 

Selain itu masih ada juga manfaat berupa santunan kematian sebesar 42 juta bagi peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja, dan beasiswa untuk 2 orang anak mulai dari jenjang TK hingga perguruan tinggi maksimal 174 juta. Sedangakan untuk JKP, ada 3 manfaat yang diberikan yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE