Penghentian Jaminan Kesehatan: Dosa Besar dan Kebohongan Terstruktur Bupati Cianjur

Foto : DPD Jabar Lsm Prabhu Indonesia Jaya saat beraudiensi dengan Komisi 4 DPRD Cianjur, Rabu 26 Agustus 2026
CIANJUR.maharnews.com - Klaim Bupati Cianjur bahwa program Universal Health Coverage (UHC) “tidak dicabut” terbukti nyata sebagai kebohongan publik yang disusun rapi, semata untuk menutupi kebijakan kejam yang langsung mengancam nyawa rakyat miskin.
Pernyataan keras ini dilontarkan secara terbuka oleh Ketua Harian DPD Jawa Barat LSM Prabhu Indonesia Jaya, menyusul hasil audiensi krusial yang digelar bersama Komisi 4 DPRD Cianjur pada Rabu, 26 Agustus 2026.
Fakta pahit tak terbantahkan, menurut Hendra, kenyataan di lapangan tak bisa dibelokkan: Sejak 1 Agustus 2026, melalui Surat Edaran Bupati, perlindungan kesehatan warga diputus secara sepihak dan paksa.
"Ratusan warga kurang mampu kini terlantar di pintu puskesmas maupun rumah sakit - karena kartu BPJS PBI mereka mati mendadak, tepat di saat pertolongan darurat paling dibutuhkan," ujarnya.
Alasan Bupati dinilai sekadar topeng licik. Ia menegaskan bahwa pembelaan Bupati -yang mengklaim hanya mencoret data warga yang sudah meninggal atau pindah domisili adalah dusta nyata yang menyembunyikan niat sesungguhnya.
"Inti kejahatannya jelas, Pemda sengaja mematikan sistem UHC Prioritas yang menyeluruh dan melindungi semua, lalu menimpakannya dengan skema UHC Cut Off yang mematikan," tegas Hendra.
Garis pemisah antara hidup dan mati dengan perbedaan sistem ini sangat fatal bagi rakyat. UHC Prioritas : Sakit hari ini, langsung aktif hari ini juga. Tanpa penundaan, tanpa belenggu birokrasi - nyawa rakyat adalah segalanya.
UHC Cut Off: Meski dalam kondisi gawat darurat yang mengancam nyawa, warga terpaksa menunggu siklus pendaftaran bulan berikutnya. Hak hidup manusia ditawar dengan aturan administrasi yang kaku dan tidak berperikemanusiaan.
Ia menilai kebijakan ini merupakan pelanggaran beruntun terhadap tumpukan peraturan perundang-undangan: mulai dari UUD 1945 (hak hidup dan perlindungan kesehatan), UU Kesehatan, UU HAM, UU BPJS, hingga UU Pelayanan Publik.
"Semua aturan negara tegas melarang memutus layanan dasar, membahayakan keselamatan jiwa rakyat, namun semuanya dilanggar dengan begitu entengnya," tandasnya dengan penuh kemarahan.
Menanggapi situasi kritis ini, Ketua Komisi 4 DPRD Cianjur, Rian Purwa Wiwitan, menunjuk sumber masalah besar: Belum adanya kesamaan pemahaman karena kebijakan ini tidak disosialisasikan sama sekali. Kebisuan Pemda menciptakan kesalahpahaman fatal di tengah masyarakat.
Pihak legislatif menuntut agar Pemda segera turun tangan menjelaskan fakta sebenarnya secara terbuka dan transparan. Langkah ini mutlak diperlukan agar rakyat tidak terus-menerus terjebak kebingungan, menjadi korban isu liar, dan menderita kerugian nyawa yang tak tergantikan.
- 177 Utusan NU Cianjur Bertolak ke Muktamar ke-35 di Jombang, Polres Cianjur Kawal Keselamatan Perjalanan
- Tawa Pecah di Kantor DPRD : Gurauan Hangat Bupati Warnai Pelantikan HIPMI, Guru!
- Kalau Ada Transaksi Rotasi Mutasi, Bupati Cianjur : Laporkan Pada Saya !!
- BPC HIPMI Cianjur Resmi Dilantik: Usung Semangat "Pejuang Pengusaha, Pengusaha Pejuang" Gairahkan Ekonomi Daerah
- Undangan Dadakan Jadi Alasan Wakil Rakyat Mangkir Karnaval, Bupati Bantah Ada Kerenggangan
- Rotasi Mutasi Senin PON di Lingkungan Pemkab Cianjur
- Langit Sukamaju: Hujan Telur, Hati yang Terpenuhi













