Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

Digugat Ketua Karang Taruna, Ini Tanggapan Plt Bupati Cianjur

Digugat Ketua Karang Taruna, Ini Tanggapan Plt Bupati  Cianjur

Foto : Tergugat- Ini tiga orang yang digugat Ketua Karang Taruna terpilih TKLB Sukanagara, Cece Saepuloh. Terguat 1 Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman (Tengah), Tergugat 2, Ketua MPKT, Awaludin (kiri), Tergugat 3 Ketua Karang Taruna TKLB Sindangbarang, Mudrikah (Kanan)


CIANJUR.Maharnews.com- Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman tanggapi soal gugatan yang dilayangkan Cece Saepuloh selaku Ketua Karang Taruna terpilih hasil Temu Karya Luar Biasa  (TKLB) di Sukanagara.

Engan mengomentari panjang soal gugatan tersebut, orang nomor satu di Cianjur itu menyarankan wartawan agar menemui kuasa hukumnya yaitu Yudi Junadi.

"Coba ke Pa Yudi saja yah,"jawab Herman saat ditemui di sela acara Dekalarsi Koalisi BHS-Manjur di salah satu Hotel di Cipanas, Minggu (8/3/2020).

Sementara itu dua tergugat lainnya yaitu Ketua MPKT, Awaludin dan Ketua Karangtaruna terpilih hasil TKLB Sindangbarang, Mudrikah saat dimintai tanggapannya lebih memilih tidak berkomentar soal gugatan tersebut.

Sebelumnya, Ketua Karang Taruna Cianjur terpilih hasil Temu Karya Luar Biasa  (TKLB) di Sukanagara, Cece Saepulah menggugat Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman.

Kuasa hukum penggugat, H. O.K Joesli SH.MH mengatakan, gugatan sudah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur nomor Perkara Reg No.5/Pdt.G/2020/PN.Cjr.

"Gugatan kita layangkan karena sampai saat ini Plt Bupati Cianjur tidak mengeluarkan SK untuk mengukuhkan Cece sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Cianjur,"ujarnya kepada awak media saat mengelar jumpa pers di kantornya, Kamis (5/3/2020).

Padahal, sudah jelas perintah Undang-undang/peraturan perundang Undangan dimana bupati selaku Kepala Daerah wajib mengukuhkan hasil temu Karya Karang Taruna tersebut.

"Jadi gugatan ini bermaksud menuntut Plt Bupati Cianjur agar menerbitkan Surat Keputusan kepada Ketua Karang Taruna terpilih secara demokrasi yaitu klien kami (Cece Saepuloh),"tegas peria yang akrab disapa Pa Oka ini.

Menurutnya, penerbitan SK tersebut agar tidak adanya dualisme kepengurusan karang taruna yang memberikan mossi ketidakpercayaan terhadap masyarakat, Institusi Pemerintahan dan lembaga kepemudaan.

"Kami harap Karang Taruna  tidak dijadikan alasan politik untuk menentukan arah politik penguasa akan tetapi kartun adalah wadah organisasi pemuda yang bergerak pada kegiatan Sosial, Keagamaan dan kesejahteraan lainnya untuk mewujudkan sinergitas terhadap pemerintah daerah Kabupaten Cianjur,"bebernya.




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE