Indah Berbagi di Hari 10 Muharram 1441 Hijriah: Sapturo Buat Anak Yatim Tersenyum

Foto : Sapturo saat menyantuni anak yatim di Paud Nurtul ilmi Desa Neglasari (10/9/2019)
CIANJUR. Maharnews.com - 10 Muharram 1441 Hijriah merupakan satu diantara empat bulan haram dalam Islam. Haram di sini memiliki arti sebagai waktu yang diharamkan menzalimi diri dan berbuat dosa.
Tak ingin melewatkan momentum 10 Muharram Sapturo politisi partai Golongan Karya (Golkar) dan juga sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cianjur, menyantuni para anak yatim "Paud Nurtul ilmi Darmaga" Desa Neglasari Kecamatan Bojongpicung, Selasa (10/9/2019).
Dikatakan Sapturo, 10 Muharram 1441 Hijriah merupakan Hari Raya Anak Yatim, tentunya sudah menjadi kewajiban bagi segenap umat muslim, bagi yang mampu menysihkan rezeki untuk berbagi terhadap mereka para Anak Yatim.
"Hanya ingin membuat mereka tersenyum dan bahagia. Semoga mereka jadi dermaean di kemudian hari, Amiiin Yarobal Allamin,"Ucap Sapturo seraya menadahkan kedua tangan.
Sesuai dengan firman Allah SWT dalam QS At-Taubah ayat 36 :
“Sesungguhnya bilangan bulan di sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya ada empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu di keempat bulan itu” (QS At-Taubah: 36).
Diriwayatkan dari Abu Bakrah radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Setahun terdiri dari dua belas bulan. Di antaranya ada empat bulan haram, tiga berurutan, yaitu: Dzul-Qa’dah, Dzul-Hijjah dan Al-Muharram, serta RajabMudhar yang terletak antara Jumada dan Sya’ban.“
Bagi umat Muslim, rupanya ada beberapa amalan bulan Muharram sesuai sunnah Rasulullah Muhammad SAW" (NN)
- Berprofesi Guru, Kinerja Kades Jambudipa Dipertanyakan
- Sambut 10 Muharram 1441 H: Pemdes Ciherang Gelar Beragam Kegiatan
- Bupati Nonaktif Cianjur IRM Divonis 5 Tahun Penjara
- CT Scan Pasien Ditunda Terbentur Biaya" Aktivis Bertaruh Jadi OB
- Tak Ingin Didahului DC Balon Bupati Cianjur Rangkul PDIP
- Tak Mengantongi Izin IMB PT. ITA di Sidak Plt. Bupati Cianjur
- Plt. Bupati Hadir Berikan Kesaksian Terhadap 4 Terdakwa