Pilkades Digital Cianjur : Tanpa Aturan Jelas, Resiko Gugur Di Tangan Hukum!

Foto : Ketua Komisi 1 DPRD Cianjur, M. Isnaeni
CIANJUR.maharnews.com - Langkah menerapkan Pilkades digital serentak di Kabupaten Cianjur terancam rapuh di mata hukum. Ketua Komisi I DPRD Cianjur, M. Isnaeni, menegaskan tajam, Surat Edaran semata tidak cukup menjadi payung!
“Kebijakan pusat maupun SE Gubernur saja tak bisa berdiri sendiri. Di tingkat kabupaten wajib ada Peraturan Bupati atau Keputusan Bupati yang mengatur secara rinci mekanisme digitalnya,” tegas Isnaeni tanpa ragu, Kamis 1 Oktober 2026.
Ia memperingatkan bahaya nyata jika masih mengandalkan Perbup lama yang tak menyentuh sistem digital, maka seluruh proses yang berjalan bisa diperdebatkan, digugat, bahkan batal demi hukum.
“Jangan sampai sudah terlanjur memilih, terlanjur menghitung suara, lalu muncul sengketa dan seluruh hasilnya runtuh karena dasar aturannya belum tertulis jelas!” serunya.
Isnaeni menekankan digitalisasi bukan sekadar ganti alat dari kertas ke layar. Mulai dari pendaftaran, verifikasi, pemungutan hingga penghitungan suara, semua perubahan mekanisme itu wajib dituliskan secara tegas dalam peraturan daerah. Efisiensi dan penghematan biaya tidak boleh dijadikan alasan mengabaikan kepastian hukum.
Bagian hukum Pemda diminta segera memastikan revisi Perbup benar-benar sudah sah dan berlaku, sebelum pesta demokrasi digelar. SE Gubernur sendiri sudah menegaskan, kewenangan pelaksanaan Pilkades serentak berada di tangan Pemkab bukan di tangan surat edaran semata. (nn)
- Bukan Gratifikasi, Bupati Cianjur Terima Sesuatu dari KPK
- KPK Sambangi Cianjur: Penyuluhan, Atau Peringatan Keras?
- Bagong Sambangi Puskemas Campaka, Ada Pesan Dari Alam
- Kemarau Panjang, Perumdam Cianjur Pastikan Pasokan Air Maksimal
- Pelepasan Purna Bakti Dua Karyawan Perumdam Tirta Mukti Cianjur
- Pohon Tumbang Tak Pengaruhi Operasional Pasokan Air Perumdam Tirta Mukti
- Janji Yang Masih Tertinggal : Tanda Tangan Telah Ada, Jaminan Nyawa Belum Kembali













