Ayo Datang ke TPS - Rabu 27 November 2024

Kasus Dugaan Intimidasi Wartawan Radar Cianjur Memasuki Tahap Penyelidikan

Kasus Dugaan Intimidasi Wartawan Radar Cianjur Memasuki Tahap Penyelidikan

Foto : Bayu Nurmuslim didampingi kuasa hukum Ujang Ruslan,SH usai memenuhi panggilan penyidik Polres Cianjur


Cianjur.Maharnews.com - Kasus dugaan intimidasi terhadap profesi wartawan harian Radar Cianjur oleh oknum Kepala Desa Sukajaya Kecamatan Cugenang, memasuki tahap penyelidikan.

Hal itu diketahui menyusul pihak pengadu sekaligus saksi, Bayu Nurmuslim dipanggil penyidik Polres Cianjur.

Informasi, Bayu datang memenuhi panggilan penyidik didampingi kuasa hukumnya, Ujang Ruslan,SH pada Jumat (10/2/2023) sekira pukul 14.30 WIB.

"Benar klien kami dipanggil penyidik Polres Cianjur pada jumat kemarin," kata Ujang Ruslan, Sabtu (11/2/2023).

Ia mengatakan, bahwa kliennya dipanggil penyidik untuk memberikan keterangan dalam perkara kasus dugaan intimidasi.

Yang mana dalam perkara ini klien kami Bayu Nurmuslim, wartawan harian Radar Cianjur ini merupakan pengadu sekaligus saksi dugaan intimidasi oknum Kades Sukajaya berinisial (DH).

"Dalam memberikan keterangannya, klien kami di BAP oleh penyidik selama 1 setengah jam kurang lebih, dan selanjutnya menunggu proses kita ikuti saja," ujarnya.

Ujang berharap kepada penyidik agar secepatnya memanggil oknum yang bersangkutan, karena menurutnya, perbuatan oknum kades tersebut telah melanggar kebebasan profesi wartawan.

Dalam UU Nomor 40 tentang pers dijelaskan Jaminan terhadap kebebasan pers memiliki kausalitas dengan perlindungan wartawan.

"Tak ada gunanya ada kemerdekaan pers, tapi wartawan tidak merdeka dalam melakukan pekerjaan dan kegiatan jurnalistik sesuai tuntutan profesinya," pungkasnya. (nn)





Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE