Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

Kasus Kematian Penambang Galian C di Blok Cikahuripan Tak Pernah Berakhir di Meja Hijau

Kasus Kematian Penambang Galian C di Blok Cikahuripan Tak Pernah Berakhir di Meja Hijau

Foto : Suasana lokasi pertambangan galian C di Blok Cikahuripan, Desa Cikahuripan, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur.


CIANJUR.Maharnews.com- Sejumlah kasus kematian pekerja tambang yang tertimbun longsor saat melakukan aktivitas menambang tak pernah selesai diusut sampai tuntas. 

Penulusuran Maharnews.com, beberapa kasus serupa diatas yang terjadi 4 tahun kebelakang didapati tak pernah berakhir di meja hijau persidangan. Kasus tersebut seakan menghilang ikut tertimbun dalam longsoran material pasir dan bebatuan. 

Menguatkan hasil penelusuran tersebut, wartawan mengkonfirmasi Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cianjur. 

Kasi Pidum Kejari Cianjur Rike Novia Dewi melalui Kasubit Pratuntutan Siti Nurhayati saat dikonfirmasi mengaku sama sekali tidak pernah menerima limpahan atau menangani perkara kematian penambang akibat tertimbun longsor saat melakukan aktifitas penambangan. 

"Belum pernah ada penanganan kasus seperti itu,"ujar Kasubdit Pratuntutan, Siti Nurhayati saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (6/2/2023).

Saat ditanya bagaimana dengan kasus tewasnya pekerja tambang PT Triadi Cipta Gemilang di Blok Cikahuripan, Desa Cikahuripan, Kecamatan Gekbrong, apakah berkasnya sudah masuk ke Kejari?

"Iya, kalau yang itu pernah masuk ke kita dari Polres, tapi kemudian di kembalikan lagi dan sampai sekarang perkembangannya tidak ada laporannya,"kata Siti.

Sebagai informasi polisi telah menetapkan pengelola tambang pasir yang berada di Kampung Awi Larangan, Desa Cikahuripan, Kecamatan Gekbrong, Cianjur, Jawa Barat, sebagai tersangka menyusul tewasnya salah seorang pekerja karena tertimbun longsor saat tengah melakukan aktivitas penambangan di lokasi Selasa (2/12/2019) sekira pukul 11.30 WIB.

"Goura Tunggara bin Sadar (45) warga Jalan Randu No 125 Kav 33, Kelurahan Jatiraden, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, sebagai pengelola sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Paur Humas Polres Cianjur, Ipda Budi Setiayuda.

Ia menjelaskan, pengelola dinilai lalai sehingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan kerja dan menewaskan satu orang pekerja yang jasadnya hingga haru ke empat beluim ditemukan.

Penetapan tersangka Goura berdasarkan LP/A/120/XII/2019/JABAR/SAT RESKRIM, tanggal 3 Desember, namun pihaknya tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain karena penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap pemilik lahan.

"Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan kemungkinan ada tersangka lain. Tersangka akan dijerat dengan pasal 359 KUHP tentang kelalaian," katanya.

Selang tahun berikutnya, peristiwa serupa tejadi kembali di Blok Cikahuripan. Kamis (22/4/2021) pukul 00.30 WIB dini hari, areal galian pasir yang dikelola PT Dutaprima Ekasarana longsor mengakibatkan 8 orang pekerja tertimbun. 4 orang meninggal dunia sementara 4 lainnya mengalami luka. 




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE