Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

Berkas Kasus Dugaan Tabrak Lari Dilimpahkan, Kejari : Kami Akan Lakukan Penelitian

Berkas Kasus Dugaan Tabrak Lari Dilimpahkan, Kejari : Kami Akan Lakukan Penelitian

Foto : Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur saat melaksanakan kegiatan konferensi pers berkas perkara kasus dugaan tabrak lari yang menewaskan seorang Mahasisawa Fakultas Hukum Universitas Suryakancana (Unsur) di ruangan kantor Kejari Cianjur di Jl.Raya KH. Abdullah bin Nuh, Nagrak, Kecamatan Cianjur, Senin (6/2/2023)


Cianjur. Maharnews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur menerima berkas perkara kasus lalu lintas dengan tersangka Sugeng Guruh Gautama Legiman.

Informasi, berkas perkara tersebut dilimpahkan Polres Cianjur kepada Kejari pada tanggal 2 Februari 2023.

Kasi Pidum Kejari Cianjur, Rike Novia Dewi mengatakan, Kejari Cianjur telah menerima berkas perkara kasus kecelakaan lalu lintas tersebut.

“Kami sudah menerima berkas tindak pidana kecelakaan lalu lintas dari Polres Cianjur,” ujar Rike Novia Dewi pada wartawan saat jumpa pers di Kantor Kejaksaan Negeri Cianjur, Senin (6/2/2023).

Kendati demikian pihaknya masih akan memeriksa dan meneliti berkas perkara tersebut yang menewaskan pemotor, Selvi Amalia Nuraeni (19) mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Suryakancana Cianjur.

"Kami akan melakukan pemeriksaan dan penelitian hingga 14 hari kedepan sampai berkas dinyatakan lengkap,” ujarnya.

Tersangkanya Sugeng Guruh Gautama Legiman (41) alias Uge, pasal yang dikenakan yakni pasal 310 (4) atau pasal 312 Undang-undang RI nomor 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Kejari Cianjur juga telah menunjuk dua orang jaksa dalam penanganan perkara tindak pidana kecelakaan lalu lintas itu.

"Nanti yang akan menangani perkara tersebut yaitu Jaksa Hendra Prayoga dan Ade Suganda,” tandasnya (nn)




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE