Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

Kejari Cianjur Berikan Restorative Justice, TSK Penadah Motor Curian Bernafas Lega

Kejari Cianjur Berikan Restorative Justice, TSK Penadah Motor Curian Bernafas Lega

Foto : Wildan saat mengucapkan terimakasih kepada Kejari Cianjur


LCianjur.Maharnews.com - Tersangka tindak pidana penadahan, Wildan Irawan (22) warga Desa Jayapura, Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur bernapas lega, setelah diberikan restorative justice oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, Kamis (17/3/2022).

Wildan terjerat kasus tindak pidana penadahan motor curian (Curanmor) tampak tertunduk haru dan sempat meneteskan air mata bahagia, saat keluar dari kantor Kejari Cianjur.



Ia mengucapkan terimakasih kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur yang telah memberikan restorative justice, sehingga dapat kembali menghirup angin segar dan bernafas lega.

"Terimakasih Pak Kejari Cianjur," ucap Wildan seraya meneteskan air mata bahagia dan mengecup kedua tangan orang nomor satu di lingkungan kantor tersebut.



Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, Ricky Tommy Hasiholan mengatakan, restorative justice sebagaimana diatur dalam Kejaksaan RI No 15 tahun 2020, tentang penghentian penuntutan berdasarkan rasa keadilan.

Penyelesaian perkara ini, lebih mengedepankan pendekatan keadilan dan menekankan kembali untuk pemulihan seperti semula, bukan karena pembalasan," ujarnya.

Ia menuturkan, berdasarkan keadilan restirative justice terhadap salah satu warga Cianjur kasus penadahan pasal 480 KHUP. Awalnya dia didatangi kawannnya meminta pengadaian motor dan di iming-imingi keuntungan ketika ditebus kembali, oleh karenanya ia dinyatakan bersalah.

Namun karena penilaian- penilaian korban dengan pelaku ini adanya perdamaian dengan korban serta kurangnya pengetahuan tentang hukum. 

"Kemudian ancaman tidak melebihi 5 tahun maka kami atas persetujuan pimpinan menghentikan kasus ini dengan keadilan restorative justice. Sehingga yang bersangkutan kami kembalikan kepada keluarga untuk dilakukan pembinaan," pungkasnya. (nn/eka)




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE