Janji DOB Tak Kunjung Terealisasi, Warga Cianjur Utara Siap Turun ke Jalan

Foto : Maharnews
Cianjur.Maharnews.com -Masyarakat tergabung dalam 5 Kecamatan Bersatu (5KB) menuntut Bupati Cianjur Herman Suherman, untuk merealisasikan soal janji pemekaran Daerah Otonom Baru (DOB) wilayah Cianjur utara menjadi Kabupaten Kota Cipanas.
Ketua 5KB, Pudin Ariwibowo mengatakan, Janji DOB Cianjur utara menjadi Kabupaten Kota Cipanas harus di realisasikan.
"Janji adalah hutang yang wajib di bayar dan di tepati. Apalagi ini merupakan sebuah janji politik untuk kesejahteraan masyarkat," ujar dia kepada Wartawan melalui sambungan Aplikasi pesan whatsapp, Jumat (11/3/2022).
Pudin menuturkan, sesuai dengan komitment dewan yang sudah tertuang dalam pernyataan dukungan untuk pemekaran wilayah Cianjur utara.
"Kami sangat menantikan surat kesepakatan antara Bupati dan DPRD yaitu menandatanganan MOU pemekaran wilayah Kota Cipanas," tuturnya.
Namun, sambung Pudin, "jika tuntutan tidak di realisasi, maka kami akan melakukan aksi unjuk rasa menggiring masyarakat turun kejalan untuk mendatangi Gubernur Jawa Barat," ancamnya.
Terpisah, Ketua fraksi Partai Golkar daerah pemilihan (Dapil) II Cianjur utara, Asep Iwan Gusniardi, pihaknya mendorong agar Bupati melakukan penandatanganan MOU Daerah Otonom Baru (DOB) Cianjur Utara.
"Kami dari Dewan Dapil II Sangat menunggu dan sudah siap untuk menandatangani kesepakatan ini dan dapat segera di bawa ke Rapat Paripurna. Karena dasar hukumnya jelas sudah masuk dalam RPJMD 2021-2026," tandasnya.
Senada dikatakan ketua Fraksi Partai Gerindra Prasetyo Harsanto, pada dasarnya untuk meningkatkan IP itu salah satunya memekarkan wilayah Cianjur, baik Cianjur selatan maupun utara (Kota Cipanas).
"Fraksi Partai Gerindra sangat menunggu surat ajuan penandatangan bersama MOU dari pihak Bupati Cianjur, jika sudah bisa cepat, kenapa menunggu lama, toh sudah terucap dalam pidato politik oleh Bupati pada saat HUT Kemerdekan RI, Bupati wajib mematuhi perataruran negara," imbun Pras.
Sekilas tentang masyarakat 5 Kecamatan Bersatu, yang melakukan permohonan sudah mutlak dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Telah mengatur, bahwa pemekaran daerah bertujuan untuk efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kualitas pelayanan publik.
"Adanya Daerah Otonomi Baru di Jawa Barat adalah salah satu visi misi Gubernur Jabar, menurut Ridwan Kamil idealnya provinsi Jawa Barat harus memiliki 40 Kabupaten," kata Pras. (nn)
Baca
- Kasus Lahan dan Dana TPP Atensi Kejari Cianjur
- Dilantik Jadi Koordinator Kejati Jabar, Sandi Rozali Banjir Ucapan Selamat
- Warga Cidamar Ontrog Kantor Irda, Ancam Demo Bupati Cianjur
- Mutasi Eselon 2, Bupati Geser Kepala Dinas Pendidikan
- Politisi Golkar dan NasDem Kompak, Siap Laporkan Irda
- Mutasi Kasi Intel Diduga Terkait Persoalan Proyek di Dinas Pendidikan Cianjur
- Karangan Bunga untuk Kasi Intel Kejari Cianjur Curi Perhatian
Berita Terkait
Tulis Komentar Facebook
Komentar Facebook
Kembali ke Home