CIANJUR.maharnews.com - Rencana pembangunan Gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di lahan Alun-Alun Cibeber, Desa Cihaur, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur terhambat. Pasalnya, para pedagang kios melakukan berbagai upaya perlawanan, dan menolak kios yang berdiri di atas tanah desa tersebut, dibongkar.
Bahkan, mereka para penghuni kios itu, saat ini melakukan upaya langkah hukum, menggugat Pemdes Cihaur ke Pengadilan Negeri (PN) Cianjur dan gugatan telah terdaftar dengan Register Nomor : 25/Pdt.G/2026/PN Cjr.
Meski demikian, Pemdes Cihaur tetap akan melakukan pembongkar kios, mengingat titik lokasi pembangunan KDMP sudah ditentukan berdasarkan hasil musyawarah desa.
Kepala Desa Cihaur, Iksan Kamil, mengatakan bahwa sebelumnya Pemdes Ciahur telah berupaya menentukan titik lokasi, dan rencananya pembangunan KDMP di carik sawah tanah kas desa, namun, tidak memenuhi syarat.
Upaya penentuan lokosi pun, kata Iksan, dilakukan dengan cara mengadakan musyawarah desa (Musdes) dengan mengundang berbagai pihak.
"Akhir setelah MUSDes bersepakat menentukan lokasi KDMP di tempat lahan Alun-alun sebelah selatan, yang "digunakan kios" berada di tanah desa pemdes Cihaur," ujar Kepala Desa Cihaur, Iksan Kamil, Kamis 21 Mei 2026.
Sementara, lanjut Iksan, setelah titik lokasi pembangunan KDMP ditentukan dan disepakati. Para penghuni kios melakukan mengundang kami untuk melakukan rapat dengar pendapat dengan DPRD Cianjur.
"Para penghuni kios lewat kuasa hukum LBHC mengadu ke DPRD untuk mengadakan dengar pendapat. Setelah itu pemerintah desa cihaur juga di undang musyawarah oleh sekretaris daerah terkait lahan KDMP yang akan digunakan," imbuh Iksan.
Tak berhenti disitu, Pemdes Cihaur juga terus mengadakan upaya musyawarah desa dengan melibatkan, BPD, unsur masyarakat seperti RT/RW, LPM, Bumdes, tokoh masyarakat.
"Hasil kesepakan musyawarah, bahwa lokasi pembangunan KDMP tetap harus dilaksanakan di alun" bagian selatan yang dihuni pedagang kios (tanah desa)," bebernya.
Ditanya, soal langkah Pemedes dalam menghadapi gugatan para penghuni kios Alun-alun?. Kepala Desa Cihaur itu pun seolah tidak memperdulikannya. Iksan menegaskan berdasarkan hasil musyawarah pemerintah desa kios yang berdiri di lahan tanah desa bagian selatan, tetap di kosongkan.
"Dalam waktu dekat, kami Pemedes Cihaur, akan melayangkan surat peringatan ke satu. Ke dua sampai surat peringatan ke tiga untuk pengosongan. Setelah peringatan ini. Pemdes Cihaur akan mengadakan musyawarah bersama BPD, LKD, Tokoh masyarakat dan Forkopincam untuk merencanakan jadwal pembokaran," tandasnya.