CIANJUR.maharnews.com - Komisi I DPRD Kabupaten Cianjur menegaskan sikap tegas proses pemeriksaan terhadap pegawai rumah sakit tidak boleh menjadi sekadar formalitas. Panitia ad hoc yang menangani perkara tersebut harus diperiksa oleh Inspektorat Daerah untuk memastikan tidak ada pelanggaran prosedur.
Langkah ini diambil menyusul Rapat Dengar Pendapat yang digelar di Gedung DPRD Cianjur, Kamis 22 Oktober 2026.
Ketua Komisi I, Muhmmad Isnaeni, menilai ada sejumlah titik gelap dalam mekanisme pemeriksaan yang mendesak untuk dibuka secara transparan.
"Jangan sampai seseorang dinyatakan bersalah tanpa pemeriksaan yang menyeluruh. Semua pihak yang terlibat harus dimintai keterangan agar persoalan ini jelas," tegasnya.
Komisi I meminta Inspektorat Daerah dan pengawas rumah sakit menelusuri secara menyeluruh kinerja panitia ad hoc, termasuk tim yang diketuai BKPSDM. Fokus utamanya, apakah pemeriksaan berjalan sesuai aturan, atau justru terjadi kelalaian yang merugikan pihak yang diperiksa.
Isnaeni menyoroti ketidakjelasan yang mengkhawatirkan terkait dasar keputusan yang dijatuhkan. Alasan pelanggaran yang dipakai sebagai landasan tindakan dinilai belum cukup jelas dan perlu dikaji ulang secara terbuka.
"Kalau seseorang dinyatakan bersalah, harus jelas apa kesalahannya dan apa dasar hukumnya. Jangan hanya berdasarkan laporan, sementara proses pemeriksaannya tidak melibatkan seluruh pihak yang berkaitan," tandasnya.
Lebih jauh, Komisi I meminta Pemerintah Kabupaten Cianjur mengkaji ulang keputusan yang telah diambil. Jika dibiarkan tanpa perbaikan, kasus ini berisiko melahirkan preseden buruk bahwa hak-hak pegawai bisa diabaikan, dan keputusan bisa dijatuhkan tanpa proses yang adil.
"Pemeriksaan harus objektif, harus transparan. Keputusan tidak boleh berdiri di atas ketidakjelasan. Di sini ada nama baik seseorang, ada masa depan seseorang. Prosedur bukan sekadar tata cara, tapi perlindungan bagi setiap warga negara termasuk pegawai yang sedang diperiksa," ujar Isnaeni menegaskan.
Keadilan tidak boleh dikorbankan demi kecepatan proses. Demikian pesan tegas Komisi I DPRD Cianjur kepada seluruh pihak yang bertanggung jawab.
Inspektorat daerah (Itda) melalui utusannya, Pujo Nugroho saat dikonfirmasi, tidak memberikan penjelasan secara rinci. Ia mengatakan bahwa perkara putusan tersebut akan dikaji kembali oleh tim terkait.
"Nanti akan dikaji oleh tim yang terkait yang di bentuk oleh pak inspektur Itda. Kalau nanti nota dewan keluar," ujarnya.
Sementara, pihak rumah sakit RSUD Sayang Cianjur melalui wakil Direktur, Yusman Faisal, pihaknya tidak memberikan komentar terkait hal itu. "Ke ibu dirut ajah minta penjelasan," singkatnya.