Rapat 5 Menit, Nasib 14 Tahun Pengabdian Dipertaruhkan

Foto : Andi Tatang, S.H.,
CIANJUR.maharnews.com - Kurang dari lima menit. Begitu singkat waktu yang disisihkan tim ad hoc untuk memeriksa seorang pegawai yang telah mengabdi selama 14 tahun. Inilah fakta yang terungkap dari sidang kedua yang dijalani seorang petugas P3K di lingkungan RSUD Kabupaten Cianjur.
Kuasa hukumnya, Andi Tatang, S.H., tak segan menuding proses ini sebagai prosedur yang sekadar formalitas, bukan pemeriksaan yang sungguh-sungguh.
"Undangan pertama hanya satu orang yang hadir. Undangan kedua, lengkap rumah sakit, Inspektorat, BKPSDM. Tapi tidak ada satu pertanyaan pun. Tidak ada klarifikasi. Hanya diberitahu, tunggu putusan banding. Semua selesai dalam hitungan menit." ujarnya kepada wartawan, Senin 19 Oktober 2026.
Pemeriksaan atau Akting? Ini bukan sekadar keluhan. Ini adalah tuduhan serius bahwa proses hukum administratif sedang dipertontonkan tanpa substansi apa pun.
Tidak ada pertanyaan kepada pihak yang diduga melanggar. Tidak ada konfirmasi kepada pihak pelapor. Tidak ada pembahasan terkait pokok persoalan. Surat kesepakatan damai yang sudah ditandatangani tidak pernah dikonfirmasi ke pihak-pihak yang menandatanganinya.
"Menyuruh menunggu putusan banding itu bukan evaluasi. Evaluasi harusnya dilakukan SEBELUM keputusan diambil, bukan setelah persoalan mencuat ke permukaan." tegas Andi Tatang
Proses Cacat, Keputusan Bisa Jatuh. Andi Tatang menegaskan peringatan keras, keputusan yang lahir dari proses bermasalah, keliruannya bisa dibatalkan kapan saja. Meminta Bupati Cianjur segera mengevaluasi kinerja tiga institusi sekaligus RSUD, BKPSDM, dan Inspektorat Daerah, agar penanganan ke depan tidak sekadar mengikuti prosedur di atas kertas, tetapi benar-benar menjunjung keadilan.
14 tahun pengabdian tidak pantas diakhiri dengan rapat yang lebih singkat daripada istirahat kopi. Apalagi jika pemeriksaan itu sendiri belum layak disebut pemeriksaan.
"Jangan sampai pegawai lain yang tidak berani bersuara mengalami hal yang sama. Satu kesalahan prosedur yang dibiarkan, akan menjadi preseden buruk bagi keadilan seluruh ASN dan P3K di Cianjur." tukasnya.
Kasus ini belum selesai. Banding sedang diproses. Namun satu hal yang jelas: keadilan tidak bisa ditimbang dalam hitungan menit. Ia butuh waktu, kehati-hatian, dan kejujuran. Semoga putusan yang kelak diambil bukan sekadar sah secara administratif, tetapi juga adil di hadapan nurani. (nn)
Baca
- HUT WACI Ke-3 Tahun, Merayakan Kata, Mengukir Harapan
- Proses Pemeriksaan Bermasalah, Pegawai 14 Tahun Mengabdi Dipecat Tanpa Pendampingan Hukum
- Berdiri Di Tengah Badai, Camat Pasirkuda Pertahankan Kedamaian Hingga Darah Pengabdian Tumpah
- 13 Tahun Menanti, Putusan Inkrah Diabaikan: Pemkab Cianjur Tak Mau Bayar Utang Rp4,5 Miliar ke Pengusaha
- Sisa Anggaran Rp1,358 Triliun, 442.918 Warga Kehilangan Jaminan Kesehatan, Di Mana Empati Penguasa?
- Tuntutan Tanpa Kompromi: Cabut SE UHC, Selamatkan 815 Ribu Nyawa Warga Cianjur
- Komisi III DPRD Cianjur Terus Mendesak: Dana Rp25 Juta per RT Sepenuhnya Dikelola Desa dan Masyarakat
Berita Terkait
Tulis Komentar Facebook
Komentar Facebook
Kembali ke Home













