Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

KS Korup Tantang Presiden, Aktivis : Proses Hukum

KS Korup Tantang Presiden, Aktivis : Proses Hukum

Foto : Ilustrasi


Cianjur.maharnews.com - Terkait kasus Penyelewengan dana Program Indonesia Pintar (PIP) Inspektorat Daerah (Itda) merekomendasikan oknum Kepala Sekolah (Kepsek) SD Neglasari, Kecamatan Sukanagara, Cianjur Selatan, untuk disanksi berat. 

Inspektur Itda, Endan Hamdani mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan oknum KS tersebut belum mengembalikan dana PIP sepenuhnya kepada siswa. 

"Dana tersebut baru dikembalikan setengahnya dari total dana yang diselewengkan," ungkap Endan saat dikonfirmasi pada Selasa (23/7/2024) kemarin. 

Endan menegaskan, jika dana tidak dikembalikan sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2017 Tentang Pembinaan Dan Pengawasan Lingkungan pemerintah Daerah (Pemda).

"Maka akan di tindak lanjuti sesuai ketentuan yang ada disampaikan ke Aparat Penegak Hukum (APH),"ujarnya.

Namun demikian Endan mengatakan bahwa dalam hal ini masih ada batas waktu pengembalian dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

"Apabila dalam waktu 60 hari yang bersangkutan tidak mengembalikan kepada siswa, terhitung setelah LHP diterima bulan Juli minggu ke 2, ada kesempatan pengembalian" imbuhnya.

Inspektorat tegas merekomendasikan sanksi berat berupa pemberhentian atau mutasi sesuai PP 94 Tahun 2021.

"Rekomendasi akan disampaikan kepada Pak Bupati, Disdikpora, Sekda dan BKPSDM," tandasnya. 

Terpisah, Pentolan Aktivis Cianjur, Hendra Malik mengatakan, PIP merupakan program prioritas Presiden Joko Widodo yang bertujuan untuk membantu biaya operasional pendidikan, seperti transportasi dan perlengkapan sekolah. Harapannya, dengan adanya PIP angka putus sekolah di Indonesia menurun. 

Menurutnya, faktanya tidak demikian, Pendidikan dijadikan ajang untuk menggerogoti anggaran yang seharusnya dapat mencerdaskan kehidupan bangsa. Salah satu faktanya adalah masih maraknya penyelewengan anggaran pada sektor pendidikan. 

"Kali ini, korupsi menyasar dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang diinisiasi oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sejak 2017. Biadabnya yang melakukan korupsi itu adalah kepala sekolah, yang seharusnya menjadi panutan bagi semua pengajar di lingkungan sekolah tersebut," ujarnya. 

Malik berharap, bukan hanya sanksi pengembalian uang saja, namun ini harus di proses secara hukum. Bukankah korupsi itu tindak pidana ? Apalagi yang di korupsi adalah uang pendidikan untuk membantu masyarakat rentan. 

"Apalagi yang melakukan korupsi orang yang berpendidikan dengan pangkat dan jabatan sebagai kepala sekolah, tentunya tau dan faham betul tentang aturan dan larangan korupsi," imbuh Malik. 

Ini jelas KS tersebut menantang Presiden dan Menterinya juga menantang APH, berani tidak untuk memberikan sanksi yang berat kepada dirinya. 

"Saya yakin kalau hanya dikasih sanksi pengembalian saja, tidak akan memberikan efek jera bahkan mungkin ini akan menjadi contoh bagi KS yang lain untuk melakukan hal yang sama. Toh kalau ketahuan paling di sanksi pengembalian uang, anggap saja pinjaman lunak, pinjaman tanpa anggunan dan tanpa suku bunga," tukasnya. 

Reporter : Ikbal




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE