Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

Miris!! Gaji Honorer Cianjur di Bawah UMK

Miris!! Gaji Honorer Cianjur di Bawah UMK

Foto : DPC SPN Cianjur


Cianjur.Maharnews.com - DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Cianjur, menyoroti gaji Honorer dan Tenaga Kerja Sukarela (TKS) di lingkungan Pemkab Cianjur.

Pasalnya, gaji mereka di bawah upah minimum kerja (UMK) kabupaten. Parahnya gaji disesuaikan dengan jenjang pendidikan terakhir. Tingkat SMK 1.700.000 dan lulusan S1 Rp. 2 juta rupiah.

Padahal, UMK Cianjur tahun 2023, naik sebesar 7,16 persen dari Rp 2.669.814 menjadi Rp 2.893.299 yang berlaku mulai 1 Januari 2023.

"Ini miris, sementara pegawai TKS dan Honorer berjumlah ribuan orang tersebar di 27 OPD,"ujar Ketua DPC SPN Cianjur Hendra Malik kepada wartawan, Selasa (16/5/2023).

Lebih jauh, Hendra mempertanyakan pengangkatan pegawai honorer itu oleh siapa? 

Pertanyaan berikutnya, gaji per bulan honorer yang tercantum dalam Perbup itu turunan payung hukumnya dari mana? Kalau secara umum honorer itu termasuk buruh atau pekerja yang seharusnya menerima gaji sesuai dengan UMK Cianjur.

“Kalau tidak diberikan gaji di bawah UMK, saya pastikan bisa dikenakan pidana,” beber Malik bernada tinggi.

Terpisah, Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Heri menuturkan, perihal homorer itu tidak dalam garapan pihaknya.

"Kami hanya menanganj honorer yang termasuk dalam K2, kalau honorer di luar itu ditangani OPD masing-masing," ujar dia kepada wartawan.

Mengenai besaran dugaan gaji honorer tidak sesuai dengan UMK, Heri menjelaskan bahwa semuanya diatur dalam Perbup. 

“Silahkan tanya ke Bagian Pembangunan, kami tidak punya kapasitas itu,” pungkasnya. (nn)




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE