Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

Penuntasan Kasus Tanah Perumahan PNS Terancam Molor

Penuntasan Kasus Tanah Perumahan PNS Terancam Molor

Foto : Ilustrasi mahar


CIANJUR.Maharnews.com- Penuntasan kasus tanah perumahan Prima Nagrak Nusantara (PNN) di Desa Nagrak, Kecamatan Cianjur  oleh pihak Kepolisian terancam molor. 

Pasalnya, gelar perkara yang akan dilakukan kantor ATR/BPN Cianjur hingga saat ini masih belum jelas kapan waktunya.

Hal tersebut terungkap saat wawancara dengan Kepala ATR/BPN Cianjur Siti Hapsiah. Ia mengaku gelar perkara kaitan persoalan tanah perumahan Prima Nagrak belum bisa dilakukan dikarenakan padatnya jadwal di BPN Kantor Wilayah Jawa Barat. 

"Gelar perkara belum dilakukan Kang, tapi berkas perkara sudah diajukan ke Kanwil. Kita masih menunggu jadwalnya. Soalnya jadwalnya padat,"ujarnya saat ditemui di halaman Pendopo Cianjur sebelum mengikuti rapat GTRA, Senin 18 Desember 2023. 

Bahkan karena saking padatnya, orang nomor satu di lingkungan kantor ATR/BPN Cianjur itu memperkirakan pelaksanaan gelar perkara kemungkinan tidak dapat dilakukan tahun ini. 

"Gelar perkaranya bisa jadi nanti kang tahun depan,"imbuhnya. 

Dijelaskan Siti, intinya pada proses pengukuran kita pihak BPN sudah melakukan pengukuran sesuai dengan prosedur. 

"Pengukuran itu sesuai yang ditunjukan oleh pihak si pemilik lahan. Kita tidak bisa menentukan sendiri pengukurannya,"jelasnya. 

Jadi terkait soal lahan perumahan prima Nagrak, BPN Cianjur tetap akan menunggu hasil gelar perkara di Kanwil? 

"Iya, kita tunggu hasil nanti gelar perkara di Kanwil. Apakah pendapat kami nantinya diterima atau tidak, itu bagaimana hasil gelar perkara nanti,"pungkasnya. 

Sebelumnya, jajaran Kepolisian Resort (Polres) Cianjur lidik kasus pertanahan di Desa Nagrak, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur Jawa Barat. 

Menangani kasus ini jajaran penyidik unit 4 Reskrim Cianjur tampak tidak tergesa gesa. Dalam upaya melakukan pendalaman kasus, penyidik telah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. 

"Kasus ini baru lidik. Sampai hari ini sudah 23 orang saksi yang kita periksa, baik dari pihak pelapor maupun terlapor,"ujar Kasat Reskrim Cianjur Iptu Tono Listianto melalui Kepala Unit 4 Reskrim Ipda Dang Elpan Fauzi saat ditemui di ruang kerjanya, Senin 11 Desember 2023. 

Sedangkan untuk instansi ungkap Elpan, yang sudah kita mintai keterangan yaitu Desa setempat, Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Cianjur. 

"Termasuk juga notaris,"imbuhnya. 

Menurutnya untuk penanganan kasus tanah ini diperlukan kehati hatian, tidak bisa tergesa gesa apalagi sampai gegabah. 

"Kita sudah layangkan surat ke ATR/BPN Cianjur. Sekarang ini kita sedang menunggu hasil gelar perkara yang akan dilakukan Kantor Wilayah (Kanwil) ATR/BPN Jabar,"kata Elpan. 




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE