Penasehat Hukum Dakwaan Pasal 368 Tidak Terbukti, JPU Ajukan Replik

Penasehat Hukum Dakwaan Pasal 368 Tidak Terbukti, JPU Ajukan Replik

Foto : Sidang pledoi RM-Cs, Rabu (23/10/2019)


CIANJUR. Maharnews.com - Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana Pasal 368 KUHP dengan terdakwa RM-Cs kembali digelar di Pengadilan Negri (PN) Cianjur, dengan agenda nota pemebelaan (pledoi), Rabu (23/10/2019).

Di kabarkan sebelum Empat terdakwa RM-Cs, dituntut satu tahun enam bulan (1,6) kurungan penjara oleh JPU, pada sidang pembacaan tuntutan yang digelar pada (16/10/2019) lalu.

Atas tuntutan yang di dakwakan JPU, ke Empat terdakwa maupun penasehat hukum sama-sama kompak membacakan nota pembelaan dihadapan ketiga Majelis hakim.

Karena menurut mereka, tuntutan 1,6 bulan oleh Jaksa Penuntut umum tidak memiliki unsur sebagaimana yang di dakwakan.

Penasehat hukum terdakwa Karnaen, SH.,MH saat di wawancarai seusai sidang mengatakan, dakwaan JPU pasal 368 itu tidak terbukti.

"Dalam sidang pledoy ini, apa yang didakwakan JPU pasal 368 itu tidak terbukti. Karena klien kami disini tidak melakukan dan tidak menikmati uang yang dituduhkan oleh JPU," Ujarnya.

Selain itu, Karnaen meminta kepada Majelis Hakim untuk membebaskan kliennya demi hukum.

"Kami minta untuk dibebaskan demi hukum, bahwa pasal 368 tersebut, tidak mendasar, tapi lebih kepada versi JPU.

Kami barusan telah mengajukan pembelaan untuk mematahkan tuntutan JPU, karena tuntutannya tidak memenuhi unsur," Tandasnya (Cr3)




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE