PDIP Tegas Larang Kadernya Terlibat Bisnis MBG, Sikap Partai Lain?

Maharnews.com- DPP PDIP mengeluarkan surat edaran (SE) nomor 940/IN/DPP/II/2026 tanggal 24 Februari 2026, yang melarang keras seluruh kadernya terlibat dalam bisnis atau mengambil keuntungan dari program Makan Bergizi Gratis (MBG), termasuk mengelola dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Berikut petikan isi surat yang ditandatangani Sekertaris Jendral Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP Komarudin Watubun.
Dalam rangka menyikapi salah satu program pemerintah yakni Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang pembiayaannya bersumber dari keuangan negara hasil pungutan dari pajak rakyat, dan program tersebut dalam pelaksanaan dilapangan memunculkan berbagai macam dinamika sosial ditengah masyarakat sehingga DPP PDI Perjuangan menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Bahwa Program MBG merupakan program yang pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), termasuk dari re-alokasi anggaran pendidikan nasional.
2. Bahwa anggaran pendidikan pada hakikatnya dipergunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan pendidikan secara nasional guna mencerdaskan kehidupan bangsa, termasuk diantaranya untuk gaji dan tunjangan tenaga pengajar, peningkatan kapasitas dan kualitas guru, serta penyediaan saranaprasarana pendidikan.
3. Bahwa DPP PDI Perjuangan menerima berbagai masukan dan laporan dari masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program MBG, termasuk persoalan ketidaktepatan sasaran, kualitas pelaksanaan, kasus keracunan, hingga dugaan praktik korupsi dan penyalahgunaan kewenangan.
4. Bahwa PDI Perjuangan sebagai Partai yang berwatak kerakyatan berkewajiban mengawal agar setiap program yang bersumber dari uang rakyat benar-benar tepat sasaran, transparan, akuntabel, serta tidak merugikan masyarakat.
5. Bahwa secara kelembagaan, penanggung jawab teknis pelaksanaan Program MBG berada pada Badan Gizi Nasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sehubungan dengan hal tersebut, DPP PDI Perjuangan menginstruksikan kepada seluruh kader Partai pada Tiga Pilar Partai (Struktural, Legislatif, dan Eksekutif) sebagai berikut:
a. Dilarang keras, baik secara langsung maupun tidak langsung, memanfaatkan Program MBG untuk mencari keuntungan finansial atau bentuk manfaat material lainnya.
c. Wajib menjaga integritas, serta memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan yang dapat mencederai kepercayaan rakyat kepada Partai.
d. Mengawal pelaksanaan Program MBG di daerah masing-masing agar berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, tepat sasaran, transparan, serta mengutamakan keselamatan dan kepentingan masyarakat.
e. Setiap pelanggaran terhadap instruksi ini akan dipandang sebagai pelanggaran disiplin partai dan akan dikenakan sanksi organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai serta peraturan Internal partai.
- Waduh! Terlibat Juga Dalam Bisnis MBG, Meski Dilarang
- Soal Roti MBG Berjamur, SPPG Cikancana 001 : Kami Akan Ganti Sepenuhnya
- Perkara Dua Labu Siam, Susilawati Sambangi Keluarga Korban Penganiayaan
- Menu MBG Ditemukan Basi, Kades Cintaasih Murka!!
- Situasi Timur Tengah Memanas, Kemenhaj Cianjur Imbau Tunda Pemberangkatan Jemaah Umroh
- Pa Jaksa Awas Telat..!! Waktu 2 Hari Lagi, Jika Lewat Banding Dianggap Gugur
- Rawan Begal, Jalur Warungkondang - Tegallega Butuh PJU













