Bagikan Bendera Merah Putih dengan Cara Dilempar, Ini Pendapat Bupati dan Tokoh Masyarakat Cianjur

CIANJUR.Maharnews.com- Membagikan dan menggunakan Bendera Merah Putih tidaklah sembarangan, karena Sang Saka Merah Putih adalah simbol negara yang harus dihormati dengan benar, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Pembagian dan pemasangan bendera harus dilakukan dengan menghormati aturan dan etika, serta bertujuan menanamkan semangat nasionalisme dan cinta tanah air, bukan untuk hal-hal yang melanggar norma atau merendahkan kehormatan bendera.
Tapi bagaimana jika membagikan Bendera Merah Putih kepada masyarakat dengan cara dilempar, apakah tindakan itu benar atau salah? Jika salah, apakah termasuk merendahkan dan melecehkan?
Berikut ini pendapat Bupati beserta para tokoh masyarakat Cianjur dari berbagai kalangan ;
BUPATI CIANJUR M WAHYU FERDIAN
Jika ada warga ataupun bawahan yang membagikan bendera merah putih dengan cara dilempar.
Pendapat saya, sebaiknya kita harus lihat konteksnya terlebih dahulu, kembali lagi kita tanyakan dulu niatnya seperti apa, jangan kemudian semua kegiatan terlihat dzohir itu di legitimasi, bahwa itu sesuatu yang belum tentu.
Jadi kita tanyakan, kita tabayun bahwa sebetulnya hal apa itu yang diniatkannya pada saat membagikan bendera tersebut.
ADVOKAT FANPAN NUGRAHA
Membagikan bendera Merah Putih dengan cara dilempar tidak tepat dan dapat dianggap salah. Karena bendera adalah lambang negara yang harus diperlakukan dengan penuh hormat. Cara dilempar menunjukkan kesan tidak menghargai.
Tindakan tersebut bisa dikategorikan sebagai merendahkan martabat bendera. Walau mungkin tidak ada niat melecehkan, namun perbuatan itu tetap mencerminkan sikap yang tidak menghormati lambang negara sesuai aturan dalam UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara.
jika kita ingin membagikan bendera Merah Putih, cara yang benar adalah:
• Bendera diberikan dengan cara diserahkan langsung dengan tangan kepada penerima, bukan dilempar atau diletakkan sembarangan.
• Gunakan sikap sopan, misalnya berdiri tegak saat menyerahkan.
• Pastikan bendera dalam kondisi bersih, terlipat rapi atau sudah siap dipasang.
• Jika dalam kegiatan massal, bisa dengan cara dibagikan secara berbaris/tertib atau diletakkan di meja lalu warga mengambil satu per satu dengan hormat.
ADVOKAT DINDIN CHAERUDIN
Harus hati hati dengan segala sesuatu terkait dengan bendera merah putih dalam situasi dan hal apapun.
- Membagikan bendera tersebut diatas dengan / dilakukan dengan cara dilempar itu salah. karena dapat dianggap merendahkan./ kehormatan bendera negara.
- cara yang benar dan yang paling PANTAS kalau mambagikannya yaitu dengan cara menyerahkan secara langsung, meletakkan dengan hati hati, mengibarkannya di tempat yang semestinya, dan utamanya dalam keadaan TERHO
ANGGOTA DPRD CIANJUR USEP SAEPULOH ZEN
Membagikan bendera merah putih dengan cara dilempar adalah salah dan termasuk melecehkan. Jika ingin membagikan bendera merah putih sebaiknya diberikan dengan sopan.
TOKOH AGAMA ISLAM AHMAD YANI
Membagikan bendera merah putih dengan cara dilempar tentu salah besar karena termasuk perbuatan yang tidak beradab terhadap lambang negara.
Dan itu termasuk dengan merendahkan dan melecehkan.
Jika ingin membagikan bendera merah putih baiknya seperti layaknya kita memberikan barang barharga lainnya kepada orang yang kita hormati.
AKTIVIS ASTO NANGGALA
Lebih ke etika menghargai Simbol Negara, sebagaimana diatur dlm UU 24 th 2009 yang dengan tegas melarang tindakan merendahkan kehormatan bendera, seperti merusak, mengotori atau menjadikannya alat komersil.
Bisa masuk pada indikasi merendahkan kehormatan simbol negara..
Yang harus hati hati itu ada pidana bagi yan terindikasi merendahkannya, yaitu penjara maksimal 5 tahun dan denda 500 jt. Tetapi tentu saja harus berdasarkan pembuktian dan penyidikan oleh penyidik Polri..
AKTIVIS HENDRA MALIK
Bendera Merah Putih adalah lambang persatuan, harga diri bangsa, dan pengorbanan jutaan pejuang yang rela menumpahkan darah demi kemerdekaan. Ia tidak layak diperlakukan seperti barang murahan atau gimmick hiburan.
Jika ada seorang pejabat publik yang membagikan bendera merah putih dengan cara di lempar-lempar , tentunya sangat kurang ajar. semestinya mereka memahami bahwa setiap gerak-gerik mereka akan menjadi contoh bagi rakyat.
Jika yang dicontohkan adalah tindakan sembrono terhadap simbol negara, maka yang rusak bukan hanya wibawa pribadi, tetapi juga rasa nasionalisme generasi penerus. Kami mendesak agar pejabat tersebut segera meminta maaf secara terbuka, sekaligus diberikan pembinaan agar memahami makna dan tata cara penghormatan terhadap bendera sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Menghormati bendera berarti menghormati bangsa, pahlawan, dan sejarah. Jika seorang pejabat saja gagal menunjukkan penghormatan itu, maka ia telah gagal menjadi pemimpin yang layak dijadikan teladan. Kami berharap insiden memalukan ini menjadi pelajaran keras bagi semua pihak, bahwa simbol negara bukan untuk dipermainkan."
Bahkan jelas di atur oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009,
Undang-undang ini mengatur tentang penggunaan bendera negara, dan melarang perbuatan yang dapat merendahkan kehormatan bendera.
Pasal 22 dan 24 UU No. 24 Tahun 2009:
Secara tegas melarang pengunaan bendera secara tidak semestinya, termasuk dalam hal perlakuan yang tidak hormat.
Sanksinya tidak main-main,
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi pidana penjara atau denda, sebagaimana tercantum dalam undang-undang tersebut
TOKOH POLITIK MUHAMAD TOHA
Lebih pada etika serta sikap dalam berbangsa dan bernegara..jika seorang pejabat ya akan menjadi indikator bagaimana sikap pejabat tersebut dalam penghayatan serta kepatutan sebagai abdi negara, begitu pun masyarakat
Hanya perlu juga dilihat bagaimana kondisi dan situasi ketika membagikan atau melempar, pasti ada alasan yang bisa dipahami kondisinya. Intinya saling mengingatkan, kita juga bisa saja ga sengaja atau darurat
KETUA GNPKRI JABAR ABAH NANA
Menurut Abah membagikan Bendera Merah Putih dengan cara dilempar oadalah, sangat salah, karena itu dianggap menodai atau merendahkan kehormatan bendera negara, seharusnya diberikan secara langsung dengan cara terhormat sesuai kedudukan dan fungsi Bendera Negara tersebut.
Hal ini berakibat pada adanya perbuatan melawan hukum, sesuai Pasal 66 UU No. 24 Tahun 2009 dimana pelaku dapat sangsi pidana penjara 5 tahun atau denda 500 Jta. UU No 24 Tahun 2009 mengatur tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan ...
TOKOH MASYARAKAT HIDAYAT MAKBUL
Melempar itu "Bukan adab kenusantaraan"... Coba ditelisik kata Melempar dalam postur bahasa Indonesia Yg Baik dan Benar...apalagi untuk Sang Saka Merah Putih, dalam setiap Memasang atau Mengibarkan Sang Saka Merah Putih selalu harus berada diatas...!!!
Bahkan dalam penggunaan kata itu selalu berada pada kalimat yg tida/kurang baik....misalnya "Melempar Tanggung Jawab"
- Ada keluhan air PDAM Tirta Mukti Cianjur, ini Kontaknya
- 12 Kali Berturut, PDAM Tirta Mukti Sabet Predikat Sehat dan Opini WTP
- Empat Pimpinan DPRD Cianjur Temui Pendemo, Sedikit!!
- Cinta dan Penghargaan Bupati Cianjur Terhadap Sang Saka Merah Putih
- CIANJUR CEMAS
- 120 Atlet Tenis Tampil Dalam Kejurnas Piala Kejari Cianjur
- PDAM Bakal Segera Realisasikan Program Penyambungan Air Bersih Untuk Keluarga Stunting