BPBN Dampingi Saksi Kasus Tanah Sukaresmi

Foto : Ormas BPBN saat mendatangi kantor Kejari Cianjur di Jl. KH Abdullah Bin Nuh, Nagrak, Kecamatan Cianjur (doc maharnews)
Cianjur.Maharnews.com - Puluhan massa ormas Barisan Patriot Bela Negara (BPBN) mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur di Jalan KH Abdullah Bin Nuh, Nagrak, Kecamatan Cianjur, Kamis (9/6/2022).
Mereka datang dengan maksud mendampingi para saksi yang dipanggil oleh KEJARI Cianjur, dalam kasus tanah di Kecamatan Sukaresmi.
Advokat BN, Muhammad Subhan mengatakan, kedatangan pihaknya ke kantor Kejari Cianjur untuk membantu masyarakat menyampaikan kebenaran menyangkut masalah tersebut.
"Kami dari pihak tim kuasa hukum tentunya mendampingi masyarakat, agar masyarakat menyampaikan kebenaran,"ujarnya.
Ditanya ada berapa orang saksi yang didampingi LBH-BN, Subhan mengatakan ada 9 orang,"tapi yang datang 5 orang dari jumlah tersebut,"kata dia.
Disinggung, soal legalitas tanah yang saat ini tengah dalam penyidikan Mabes Polri dan pihak Kejari Cianjur, apakah klainnya memiliki bukti kuat bahwa tanah itu bukan milik PEMDA.
Subhan mengatakan, Kami investigasi tentunya, mencari fakta-fakta hukum, sumber-sumber hukum yang menyangkut tentang masalah yang diduga tadi bahwa ada tanah tanah kepemilikan PEMDA.
"Kami harus mempertanyakan legalitas tentunya. Karena kalau kita sudah melanggar tanah hak orang lain, apalagi pemerintah daerah terus dikuasai oleh kita, tentunyakan itu salah. Dan sumber-sumber serta fakta-fakta itu akan kami sampaikan," tandasnya. (nn)
Baca
- JPU Hadirkan 8 Saksi di Persidangan Kasus Korupsi Pisew
- Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Pisew Agenda Pemeriksaan Saksi
- Babak Baru Soal Kasus Sindangraja, Kabag Hukum Pemda : Tuntutan Dikaji
- Kasus Tanah, Polisi Panggil Bupati Cianjur Jaksa Klarifikasi Sang Mantan
- Sidang Kasus Korupsi Pisew Agenda Pemeriksaan Saksi
- Tersangka Baru Kasus Migor, SA Institut Beri Apresiasi: Kejaksaan Agung Progresif
- Jabar Disebut Pertama Terbanyak Kasus Korupsi, Ini Tanggapan Kajati
Berita Terkait
Tulis Komentar Facebook
Komentar Facebook
Kembali ke Home