Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

Ditanya Ada Tidaknya ASN Cianjur Ajukan Izin Berpoligami, Ini Jawaban Bupati

Ditanya Ada Tidaknya ASN Cianjur Ajukan Izin Berpoligami, Ini Jawaban Bupati

Foto : Bupati Cianjur Mohammad Wahyu Ferdian di wawancara awak media usai menghadiri acara buruh di Pendopo Pancaniti, Senin 11 Mei 2026


Maharnews.com- Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berniat menikah lagi atau berpoligami tampaknya harus pikir pikir dahulu. 

Pasalnya, terkait yang satu ini tidak sepenuhnya menjadi urusan pribadi ASN, tetapi negara juga turut serta mengaturnya. 

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 juncto PP Nomor 45 Tahun 1990. 

Dalam aturan tersebut disebutkan, PNS yang telah memiliki istri dan berencana menikah lagi diwajibkan mengantongi izin poligami terlebih dahulu sesuai aturan yang berlaku. 

Permintaan izin itu tertulis ke pejabat melalui atasan, dengan melampirkan alasan kuat, seperti istri sakit berat, tidak bisa menjalankan kewajiban, hingga tidak bisa memiliki anak (dikuatkan keterangan dari dokter). Dasar pengaturannya ialah Pasal 4 dan 10 PP 10/1983. 

Untuk bisa poligami, PNS dikenakan sejumlah syarat tambahan, selain alasan kuat. Misalnya PNS pria juga harus ada persetujuan tertulis dari istri pertama bukti penghasilan cukup (lampirkan SPT PPh), lalu janji tertulis untuk berlaku adil. 

Memastikan sudah ada atau tidaknya ASN di lingkungan Pemda Cianjur yang berani mengajukan izin berpoligami kepada atasan, Maharnews mengkonfirmasi langsung Bupati Cianjur Wahyu Ferdian. 

Sayang, saat dikonfirmasi, orang nomor satu di Cianjur itu enggan mengomentari panjang pertanyaan yang disampaikan wartawan. 

Dua kali ditanya hal yang sama, jawaban dari Bupati yang viral dengan cita citanya itu tetap sama. 

"Sesuai aturan sajalah,"jawabnya sambil tersenyum saat ditemui usai menghadiri acara buruh di Pendopo Pancaniti, Senin 11 Mei 2026. 




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE