Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

PANSUS II, Tuntas Melakukan Penyelarasan Raperda Kesehatan

Tiga Poin Utama Perbaiki Sistim Layanan Kesehatan

PANSUS II, Tuntas Melakukan Penyelarasan Raperda Kesehatan

Foto : Ketua Pansus II DPRD Cianjur, M. Zulfahmi


CIANJUR.maharnews.com - Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Cianjur tuntas melakukan pembahasan dan penyelarasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Kesehatan.

Ketua Pansus II, Muhammad Zulfahmi, mengatakan bahwa pembahasan dan penyelarasan Raperda kesehatan tuntas setelah turun melakukan konsultasi dengan dinas kesehatan Provinsi Jawa Barat, DPRD DKI Jakarta.

Selain itu, PNSUS II juga menyerap masukan-masukan dari forum Puskesmas, Ikatan Bidan Indonesia (IBI), IAI, dan PPNI kompak dan solid mendukung poin-poin yang dibahas sudah sesuai Permenkes terbaru. 

"Masukan-masukan dari nakes dan organisasi profesi, dan kita akomodasi. Sehingga PANSUS II dapat menuntaskan pembahasan dan penyelarasan Raperda tersebut yang nantinya akan dibawa ke PARIPURNA," ujar Fahmi di kantor wakil rakyat Cianjur, Selasa 6 Mei 2026.

Fahmi mengatakan, Raperda Kesehatan ini meliputi 3 poin krusial diantaranya yang pertama, pemerataan kesehatan, sistim rujukan, dan pemenuhan hak tenaga medis.

Ia menegaskan, dengan terbangunya Raperda ini, tidak boleh ada lagi yang kesulitan mendapatkan akses, dan fasilitas kesehatan. Pemerataan ini harga mati. Intinya, Jangan ada yang susah berobat.

"Kedua, benahi sistem rujukan. Dinkes Cianjur didesak segera merumuskan konsep khusus rujukan ke RSUD. Pasalnya, selama ini pasien kerap terombang-ambing karena sistem rujukan yang belum optimal. Banyak pasien kesulitan dirujuk. Ini harus dibereskan,” kata Fahmi.

Sementara, lanjut Zulfahmi, poin ketiga mengatur pemenuhan hak tenaga medis. Pansus II menekankan kualitas layanan harus sejalan dengan pemenuhan hak nakes. "Kualitas naik, insentif dan jaminan sosial nakes juga harus jelas," tandasnya.

Fahmi menekan, Pansus II DPRD Cianjur juga menekan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) untuk berhenti mempersulit rujukan indikasi medis.

Ia menegaskan, kalau kasusnya butuh RSUD, penyakit khusus, atau alatnya tidak ada di Puskesmas, segera rujuk. Jangan dipersulit. "Karena dinas kesehatan Cianjur sudah berkomitmen membenahi carut-marut rujukan ini," tegas Fahmi.

Sementara untuk Universal Health Coverage (UHC), Pansus II mendorong kolaborasi dengan dinas kependudukan catatan sipil (Disdukcapil) dengan tujuan mempercepat warga yang belum terdaftar, agar masuk kepesertaan JKN.

"Penyelarasan Raperda Kesehatan sudah selesai. Tinggal evaluasi sebelum ditetapkan jadi Perda. Diharapkan Perda ini nantinya jadi obat pahit untuk menyembuhkan borok layanan kesehatan di Cianjur," pungkasnya.



Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE