DPPKBP3A Gencar Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak

CIANJUR. Maharnews.com – Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) gencar sosialisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak. Peran penting keluarga dan masyarakat menjadi kunci dalam memberikan perlindungan anak.
Kepala DPPKBP3A Kabupaten Cianjur, Nurdiyati mengatakan kegiatan sosialisasi menjadi salah satu langkah nyata pemerintah kabupaten cianjur dalam pencegahan serta penanganan kasus. Keluarga, tokoh masyarakat, kader serta tokoh agama memiliki peran penting sebagai garda terdepan dalam melindungi perempuan dan anak di lingkungan masing-masing.
“Kekerasan terhadap perempuan dan anak bukan sekadar angka ini adalah realita yang harus kita hentikan bersama,” beberapa waktu lalu.
“Harapannya melalui sosialisasi ini akan tumbuh kesadaran, kepedulian, dan langkah nyata dari seluruh elemen masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman, ramah, dan bebas dari kekerasan,” lanjutnya.
Sebelumnya, Bupati Cianjur, Mohammad Wahyu Ferdian juga menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan penuh bagi korban pelecehan terhadap anak. Bantuan hukum dan pendampingan terus diupayakan agar korban mendapatkan keadilan serta pemulihan secara menyeluruh.
“Anak-anak adalah generasi masa depan yang harus dijaga harkat dan martabatnya. Tidak boleh ada ruang bagi kekerasan maupun pelecehan. Negara hadir untuk melindungi,” tegasnya.

Berdasarkan Peraturan daerah (Perda) Kabupaten Cianjur, Nomor 12 tahun 2024 tentang perubahan atas perda nomor 6 tahun 2015 tentang penyelenggaran perlindungan anak, pasal 20A, ayat 1, Pemerintah daerah (Pemda) berkewajiban dan bertanggung jawab memberikan perlindungan khusus anak, yaitu kepada:
- Anak dalam situasi darurat;
- Anak yang berhadapan dengan hukum;
- Anak dari kelompok minoritas dan terisolasi;
- Anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual;
- Anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
- Anak yang menjadi korban pornografi;
- Anak dengan human immunodeficiency virus dan acquired immune deficiancy syndrome;
- Anak korban penculikan, penjualan, perdagangan; dan/atau
- Anak korban Kekerasan fisik dan/atau psikis;
- Anak korban kejahatan seksual;
- Anak korban jaringan terorisme;
- Anak penyandang disabilitas;
- Anak korban perlakuan salah dan penelantaran;
- Anak dengan perilaku sosial menyimpang; dan/atau
- Anak yang menjadi korban stigmatisasi dari pelabelan terkait dengan kondisi orang tuanya.
Sedangkan layanan dan fasilitas yang diberikan Pemda, diterangkan lebih rinci pada pasal 20C, ayat 3, yakni:
- Layanan rehabilitasi, mencakup rehabilitasi fisik, medis, psikologis, pendidikan, dan sosial;
- Fasilitasi layanan bantuan hukum;
- Fasilitasi pemenuhan kebutuhan dasar, mencakup sandang, pendidikan, pangan, permukiman, kesehatan, belajar dan berekreasi, jaminan keamanan, dan persamaan perlakuan;
- Fasilitasi pemenuhan kebutuhan khusus bagi anak penyandang disabilitas dan gangguan psiko sosial,
- Fasilitasi pelayanan kesehatan;
- Pemulangan dan reintegrasi sosial; dan
- Perlindungan anak sebagai saksi.
- Peringati HUT IBI, DPPKBP3A Gelar Pelayanan KB
- Momentum Asyura, H. Irwan Kumpul Ngariung Bersama Ratusan Anak Yatim
- Investasi Pemkab di Pendidikan Anak Usia Dini
- DPRD Soroti Masih Maraknya Kasus Pelecehan Menimpa Anak Pelajar
- Ketua DPRD Cianjur : Reses Kegiatan Wajib Anggota Dewan, Ketua BK Ada Sanksi Jika Tiada Melaksanakan
- DPPKBP3A Cianjur Lakukan Sosialisasi KTP, KTA dan TPPO
- DPPKBP3A Perkuat Forum Anak Guna Cegah Aksi Negatif Generasi Muda














