Ketua DPRD Cianjur : Reses Kegiatan Wajib Anggota Dewan, Ketua BK Ada Sanksi Jika Tiada Melaksanakan

Foto : Foto Humas DPRD Cianjur
Maharnews.com- Kegiatan reses wajib dilaksanakan oleh setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cianjur hal tersebut dikatakan Ketua DPRD Kabupaten Cianjur Metti Triantika.
"Kewajiban tersebut diatur secara resmi dalam undang-undang,"ujarnya saat dihubungi Maharnews, Kamis 21 Mei 2026.
Legislator partai Golkar ini memaparkan beberapa poin poin utama mengenai kewajiban reses.
Pertama, Landasan Hukum: Kewajiban ini tercantum dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) serta Peraturan Tata Tertib DPRD di masing-masing daerah.
Kedua Fungsi Utama: Reses adalah waktu di mana anggota dewan wajib turun langsung ke daerah pemilihannya (Dapil) untuk menyerap, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
"Ketiga, setelah reses selesai, anggota DPRD diwajibkan untuk membuat dan menyerahkan laporan tertulis kepada pimpinan dewan terkait hasil pelaksanaan kegiatan dan aspirasi yang diterima,"terangnya.
Terpisah, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Cianjur Andri Suryadinata saat dikonfirmasi menegaskan anggota dewan yang tidak melaksanakan reses bisa terancam sanksi.
"Ada sanksi buat anggota yang tidak melaksanakan reses. Sejauh ini semua anggota melaksanakannya," ujarnya.
Legislator partai Gerindra ini menjelaskan sanksi yang bisa dikenakan bagi anggota yang tidak melaksanakan antaralain ;
Pertama yang bersangkutan tidak bisa melaksanakan reses berikutnya. Kedua dana reses di kembalikan lagi ke kas Negara. Ketiga ada sanksi kode etik.
"Hingga sanksi pidana jika terbukti melakukan penyalahgunaan anggaran,"pungkasnya.
- Momen Ganjar Ramadhan Temui Konstituen, Serap Aspirasi, Warga Senang Jalan Mulus!!
- Pemdes Cihaur Tetap Akan Bongkar Kios Penghambat Pembangunan KDMP
- Serap Aspirasi, Farhan Pastikan Usulan Diperjuangkan!!
- Kadinkes Ungkap Alasan Data Penerima Manfaat UHC Tidak Dibuka, CGW Peringatkan Dinkes
- Serap Aspirasi, Aldi Soroti Insentif Kader Yang Belum Cair
- Sirojudin Klaim Tak Ada Transaksional Titik SPPG di Wilayah Cianjur
- Temui Konstituen Dapil II, H. Irwan Diberondong Keluhan Banjir Sungai Cikondang













