Dua Terdakwa Kasus Pembakaran Posko Neng Eem Divonis Rendah Dari Tuntutan

Foto : Laman SIPP PN Cianjur
CIANJUR.Maharnews.com- Dua terdakwa kasus pembakaran posko pemenangan Calon Legislatif (Caleg) DPR RI Neng Eem S divonis lebih rendah dari tuntutan.
Berikut petikan putusan vonis untuk kedua terdakwa sebagaimana ditayangkan pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Cianjur,
"Menyatakan Terdakwa 1 Somantri, S.H Bin (Alm) Cecep Supriatna dan Terdakwa 2 Asep Muslih Alias Okem Bin Ajid tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut Serta Membakar/Menyebabkan Letusan yang Mengakibatkan bahaya umum bagi barang”, sebagaimana dakwaan alternatif Kesatu Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar para Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan terhadap barang bukti berupa:
1 (satu) unit kendaraan mobil Merk Toyota Alpard tahun 2014, warna Putih Nopol: F 1491 BVC, Noka: MNH100034102, Nosin: IMZ4705534.
3 (tiga) lembar surat Laporan kehilangan Barang/Surat Penting STNK kendaraan mobil Merk Toyota Alpard tahun 2014, warna putih Nopol: F 1491 BVC, Noka: MNH100034102, Nosin: IMZ4705534, atas nama HENDRO alamat KP. Rasamala Rt. 001/002 Ds. Cibadak Kec. Sukamakmur Kab. Bogor;
1 (satu) unit kendaraan mobil merk Toyota A250RA-GBWJ 1.0T S CVT warna Silver Metalik nopol: F 1323 YS, Noka: MHKAA1BA3MJ010492, Nosin: 1KRA618720, dalam keadaan terbakar;
1 (satu) satu lembar STNK asli kendaraan Toyota A250RA-GBWJ 1.0T S CVT warna Silver Metalik nopol: F 1323 YS, Noka: MHKAA1BA3MJ010492, Nosin: 1KRA618720, atas nama RIMA YULIA MA’LIAH, alamat Kp. Cibadak Rt. 01 03 Sukanagalih Pacet Cianjur;
1 (satu) buah wadah tisu yang terbakar;
1 (satu) buah lelehan bumper belakang mobil B 1111 FIN jenis lexus;
1 (satu) buah drigen 5 liter yang telah terdeformasi berisi 15 ml cairan tidak berwarna;
1 (satu) buah casing pematik korek api gas;
3 (tiga) buah potongan bagian belakang mobil F 1326 YS jenis Raize;
1 (satu) buah pematik korek api gas;
1 (satu) vial cairan dari selokan luar;
1 (satu) Swab bagian tembok gedung;
1 (satu) Swab pada bagian bumper belakang mobil B 1111 FIN jenis lexus;
1 (satu) Swab residu bagian bawah mobil F 1326 YS jenis Raize;
1 (satu) Swab tembok pagar bagian dalam dan luar;
1 (satu) buah Handphone Iphone 13 warna hitam dengan casing karet warna hitam dengan No. Handphone 087720203586, No IMEI 352552190025134, No IMEI2 352552190477012;
1 (satu) unit kendaraan mobil Lexus (RX 300 F-SPORT 4x2 A/T), Warna Hitam Metalik tahun 2020, No. Pol B-1111-FIN No. Rangka JTJZAMCA4L2091599. No Mesin 8AR4349363;
1 (satu) buah flasdisk warna hitam silver bertuliskan ROBOT RF108 8GB;
Dipergunakan dalam Perkara Nomor 219/Pid.B/2024/PN Cjr atas nama Atep Als Sanif Bin Encu;
6. Membebani para Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5000,00- (lima ribu rupia);
- Dua Orang Pelajar Terseret Ombak Pantai Selatan, Satu Korban Masih Belum Ditemukan
- Soal Sidak Dua Klinik Milik Rival Petahana, Ini Bantahan Kadinkes Cianjur
- Buntut Sidak Dua Klinik, Pemilik Bakal Usut Tuntas Dugaan Penyalahgunaan Kekuasaan
- KPU Cianjur Target Partisipasi Pilkada 2024 Naik 2 Persen dari Pilkada 2020
- Dua Klinik Lawan Politik, Digoyang "Pendopo"
- Ribuan Peserta dari Berbagai Komunitas Fishing, Ikuti Kegiatan Mabar Bupati Cup 2024
- Perang Badar Dua Raja BLK!!