Buntut Sidak Dua Klinik, Pemilik Bakal Usut Tuntas Dugaan Penyalahgunaan Kekuasaan

Foto : Pemilik klinik Utama Citra Harapan Bunda, Neneng Efa Fatimah yang juga menjadi Bacalon Wakil Bupati Cianjur pada Pilkada 2024 yang berpasangan dengan Deden Nasihin.
CIANJUR. Maharnews.com – Dua klinik seperti menjadi saksi bisu panasnya suhu politik di Kabupaten Cianjur. Klinik Utama Citra Harapan Bunda dan Nova Clinic Female Center disatroni tim gabungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur, Selasa (10/9/2024) kemarin.
Diketahui, pemilik klinik Utama Citra Harapan Bunda, Neneng Efa Fatimah merupakan bakal pasangan calon (Bacalon) Wakil Bupati Cianjur yang berpasangan dengan Deden Nasihin. Sedangkan pemilik Nova Clinic Female Center adalah Bacalon Bupati Cianjur, Muhammad Wahyu yang berpasangan dengan Ramzi Geys Thebe.
Kendati inspeksi mendadak (Sidak) oleh Tim gabungan Pemkab telah selesai, namun ternyata berbuntut panjang. Pasalnya, Neneng Efa Fatimah sebagai pemilik salah satu klinik menilai tindakan sepihak itu sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan.
Efa mengungkapkan kliniknya yang beroperasional di Jalan KH. Hasyim Ashari No. 70, Kelurahan Solokpandan, Cianjur, telah menerima bocoran Surat Peringatan Pertama (SP.1) dari instansi terkait meskipun sudah beroperasi dengan izin resmi.
Foto: Tangkap layar foto surat yang masuk ke redaksi mahar (telah dikonfirmasi dan memang benar adanya oleh Dinas terkait- red Mahar)
Dalam surat yang diterbitkan oleh Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Cianjur pada tanggal 9 September 2024, klinik tersebut dinyatakan telah melanggar peraturan terkait operasional, meskipun izin dari Online Single Submission (OSS) sudah diterbitkan.
“Tindakan ini tentu saja telah menimbulkan kekhawatiran adanya ketidakadilan dan penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan pihak kami. Sebab itu tentu kami akan melakukan pembelaan dan perlawanan karena ini sudah sangat keterlaluan,” ungkapnya didampingi Kuasa Hukum Klinik Utama Citra Harapan Bunda, Ronald Tampenawas SH, Rabu, 11 September 2024.
Efa menerangkan akan melakukan koordinasi dan diskusi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Asosiasi Klinik Indonesia (ASKLIN), serta mendatangi berbagai pihak terkait termasuk Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur.
"Karena seharusnya mereka memberikan perlindungan terhadap aktivitas layanan kesehatan masyarakat," terangnya.
Tak hanya itu, Efa juga mempertanyakan dasar hukum Surat Peringatan yang dilayangkan ke kliniknya. Ia meminta untuk mengusut tuntas permasalahan ini.
"Dugaan tindakan penyalahgunaan kekuasan ini harus diusut tuntas secara transparan, karena selain melawan hukum juga dapat mencederai pelayanan kesehatan kepada masyarakat," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Nova Clinic Female Center yang notabene pemiliknya adalah Muhammad Wahyu di Jalan Pangeran Hidayatullah, Desa Limbangansari, Kecamatan Cianjur juga menjadi salah satu target sidak tim gabungan pemkab. Alhasil, selama dua jam pelayanan kesehatan menjadi terganggu.
Supervisor Nova Clinic, Rima Siti Nur Fadilah mengatakan kedatangan tiga instansi tersebut untuk mengecek izin kelengkapan. Ia menegaskan bahwa izin telah ditempuh dengan baik sehingga dapat beroperasional danmelayani masyarakat.
"Sekitar dua jam pengecekan itu, hingga pelayanan sempat terganggu dan banyak pasien lama menunggu karena monitoring itu, malahan ada pasien yang datang lalu pulang lagi," tuturnya.
Sementara, awak media yang mencoba mewawancarai tim gabungan Pemkab tidak mendapatkan jawaban apapun. Tim sidak gabungan itu tak satupun memberikan penjelasan saat ditanya sejumlah awak media terkait tujuan dari sidak tersebut. Namun, justru mereka berlarian dan kabur menuju kendaraan meski kondisi hujan deras mengguyur.
Informasi tambahan, berdasarkan foto yang masuk redaksi Mahar, surat itu berkop Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS), Kabupaten Cianjur dan bertanggal 9 September 2024, didalamnya dinyatakan untuk memberikan Surat Peringatan Pertaman (SP.1) dan penyegelan dalam pengawasan terhadap klinik Utama Citra Harapan Bunda. Adapun alasannya, Klinik telah melanggar standar pengelolaan limbah medis yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) dalam pengelolaan limbah medis klinik.
Masih dalam surat itu, tidak disebutkan secara jelas aturan Permenkes nomor dan tahun berapa yang digunakan. Terkait keaslian surat, redaksi telah mengkonfirmasi ke Dinas yang dimaksud, dan memang asli adanya. (wan)
- Dua Klinik Lawan Politik, Digoyang "Pendopo"
- Perang Badar Dua Raja BLK!!
- Jumlah Peserta Didik Minim, Dua Sekolah Dasar di Cianjur Selatan Merger
- Pegang Dua Rekomendasi, Defa Terbang Bersama Gerindra-Golkar
- Polisi Tangkap Dua Orang Pelaku Curang Gas Melon, Eh...! Pengawasan Pemda dan Hiswana Kecolongan
- Bupati Cianjur Sidak Proses Pencairan Dugem di Bank Mandiri
- Dua Orang Terduga Pelaku Pembacokan Diringkus Polisi