Gara gara Soal Ini, Tiga Anggota Panwascam Diberhentikan Tetap

Gara gara Soal Ini, Tiga Anggota Panwascam Diberhentikan Tetap

Foto : Bawasalu Cianjur menggelar kegiatan sosialisasi produk hukum bawaslu pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur Tahun 2020 di salah satu hotel di Cipanas, Cianjur, Selasa (5/10/2020).


CIANJUR. Maharnews.com- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur akhirnya memberhentikan tiga orang anggota Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Sukaluyu.

Kordiv Penanganan dan Pelanggaran Bawaslu Cianjur, Tatang Sumarna mengatakan ketiga orang panwascam Sukaluyu yang diberhentikan terbukti melanggar pasal 8 terkait prinsip mandiri dan pasal 15 terkait prinsip profesionalisme.

“Setelah kita periksa ternyata memang ada pelanggaran. Jadi mereka melanggar perinsip kode etik bahwa panwascam harus mandiri yang kedua mereka terbukti tidak profesional dalam menjalankan tugas,”ujar Tatang saat ditemui seusai acara sosialisasi produk hukum Bawaslu pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur Tahun 2020, Selasa (5/10/2020).

Akibat perbuatan tersebut lanjut Tatang, ketiganya diberhentikan tetap. Sementara 1 orang kepala sekertariat diberikan surat peringatan. “Untuk penggantinya tadi pagi sudah dilantik 3 orang anggota panwascam yang baru,”tandasnya.





Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE