Gara gara Soal Ini, Tiga Anggota Panwascam Diberhentikan Tetap
Foto : Bawasalu Cianjur menggelar kegiatan sosialisasi produk hukum bawaslu pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur Tahun 2020 di salah satu hotel di Cipanas, Cianjur, Selasa (5/10/2020).
CIANJUR. Maharnews.com- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur akhirnya memberhentikan tiga orang anggota Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Sukaluyu.
Kordiv Penanganan dan Pelanggaran Bawaslu Cianjur, Tatang
Sumarna mengatakan ketiga orang panwascam Sukaluyu yang diberhentikan terbukti
melanggar pasal 8 terkait prinsip mandiri dan pasal 15 terkait prinsip
profesionalisme.
“Setelah kita periksa ternyata memang ada pelanggaran. Jadi
mereka melanggar perinsip kode etik bahwa panwascam harus mandiri yang kedua
mereka terbukti tidak profesional dalam menjalankan tugas,”ujar Tatang saat
ditemui seusai acara sosialisasi produk hukum Bawaslu pada pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Cianjur Tahun 2020, Selasa (5/10/2020).
Akibat perbuatan tersebut lanjut Tatang, ketiganya diberhentikan
tetap. Sementara 1 orang kepala sekertariat diberikan surat peringatan. “Untuk
penggantinya tadi pagi sudah dilantik 3 orang anggota panwascam yang baru,”tandasnya.
- Cianjur Selatan Berduka, Tiga Kecamatan Dilanda Banjir dan Longsor
- Pastikan Soal Issu TKA Ilegal : Komisi D DPRD Cianjur, Sidak Tiga Perusahaan
- Ini LADK Pilkada Cianjur, Nggak Nyangka Petahana Nol Rupiah
- Ternyata Pasangan Ini yang Bakal Memimpin Jalannya Roda Pemerintahan Kabupaten Cianjur Selama.....
- Ini Nomor Urut Calon Pemimpin Cianjur
- Butiran Plastik Dalam Karung Beras Bansos, Sabotase Sengaja atau Kelalaian? Ini Kata Kapolres Cianjur
- TimTabur Berhasil Tangkap Buronan Korupsi, Kapuspenum Kejagung RI : Ini Penangkapan yang ke 76