Ini LADK Pilkada Cianjur, Nggak Nyangka Petahana Nol Rupiah

Ini LADK Pilkada Cianjur, Nggak Nyangka Petahana Nol Rupiah

Foto : LADK paslon pilkada Cianjur 2020


CIANJUR. Maharnews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur secara resmi mengumumkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dari empat pasangan calon (paslon) pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020. Pengumuman tersebut secara jelas menuliskan anggaran awal yang digunakan masing-masing paslon untuk berkampanye.

Dana Kampanye terbesar dilaporkan oleh pasangan nomor urut 4, Lepi Ali Firmasyah - Gilar Budi Raharja (Pilar) sebesar seratus juta rupiah dengan rekening khusus di Bank BJB Syariah. Peringkat kedua, oleh pasangan nomor urut 2, H. Oting Zaenal Muttaqin - Wawan Setiawan (OTW) sebesar satu juta rupiah yang juga membuka rekening khusus di Bank BJB Syariah. Ketiga, pasangan nomor urut 1, Muhammad Toha - Ade Sobari (HaDe) sebesar tujuh ratus ribu rupiah dengan rekening khusus di BRI Unit Pamoyanan Cianjur. Sedangkan pasangan nomor urut 3, H. Herman Suherman - Tb Mulyana (BHS-M) tak memiliki dana awal kampanye alias nol rupiah, meski begitu paslon ini memilih membuka rekening khusus di Bank BJB.

Seakan kompak dan sepakat, paslon Pilar, OTW dan HaDe merincikan nilai uang yang dilaporkan tersebut berasal dari penerimaan sumbangan pasangan calon atau uang pribadi. Sedangkan paslon BHS-M, semua rincian laporannya berisikan angka nol rupiah.

Jika melihat dana nol rupiah, sepertinya pernyataan paslon BHS-M yang akan menggunakan kekuatan relawan untuk pemenangan menjadi kunci suksesnya. Jasa tanpa biaya para relawan menjadi modal sekaligus strategi kemenangannya.

“Tidak ada, Alhamdulillah banyak relawan-relawan yang tanpa lelah, konsisten sampai hari ini bersatu untuk memenang pilkada nomor 3 BHSM,” tegas Herman saat ditanya dalam konferensi pers seusai tahapan pengundian nomor urut digelar di Hotel Yasmin, Kecamatan Cipanas, Kamis (24/9/2020) lalu.

Kendati begitu, laporan ini masih bersifat permulaan. Tidak menutup kemungkinan dana awal kampanye keempat paslon dapat berubah dengan berjalannya waktu.

Informasi dihimpun, ada dua aturan hukum yang mengatur pengelolaan dana kampanye. Pertama, dana kampanye diatur jelas dalam Undang-Undang (UU) No. 10 Tahun 2016 Pasal 74 yang mengatur siapa yang berhak menyumbang dana, batas sumbangan dana kampanye hingga mekanisme penyimpanan dana kampanye dalam rekening bank. Kedua, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2017 sebagai petunjuk pelaksanaan tentang dana kampanye pilkada 2020 yang mengharuskan sumbangan dana kampanye dilengkapi dengan identitas lengkap penyumbang. (wan)




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE