Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

TimTabur Berhasil Tangkap Buronan Korupsi, Kapuspenum Kejagung RI : Ini Penangkapan yang ke 76

TimTabur Berhasil Tangkap Buronan Korupsi, Kapuspenum Kejagung RI : Ini Penangkapan yang ke 76

Foto : Tim Tabur Kejaksaan saat mengamankan buronan korupsi Parlaungan Hutagalung (mengenakan baju biru). Sabtu (19/9/2020).


NASIONAL.Maharnews.com- Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan kembali berhasil menangkap buronan perkara tindak pidana korupsi, Sabtu (19/9/2020).

Dalam siaran persnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Hari Setiyono menginformasikan, penangkapan buronan atas nama Parlaungan Hutagalung dilakukan jajaran Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Karo bekerjasama dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung RI.

"Buronan ditangkap Tim Tabur sekitar pukul 18.20 WIB  di tempat tinggalnya di Komplek Padang Hijau Blok F Nomor 52 Kawasan Diski Kota Medan,"ujar Hari.

Hari menuturkan, terpidana ini awalnya adalah terdakwa dalam perkara Tipikor Pengadaan Alat Kesehatan Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Umum (RSU) Kabanjahe Tahun Anggaran 2009 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.550 juta.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI. Nomor : 2410K/Pid.Sus/2015 tanggal 16 Juni 2016, Terdakwa  PARLAUNGAN HUTAGALUNG dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Dan karenanya terhadap terdakwa dijatuhi pidana :

penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan 

denda sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan pidana kurungan serta 

menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 519.092.522,- (limaratus sembilan belas juta sembilan puluh dua ribu lima ratus dua puluh dua) dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan inkrach maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI. tersebut diatas Jaksa pada Kejaksaan Negeri Karo harus segera melaksanakan isi putusan tersebut. Namun saat Terpidana  dipanggil secara patut untuk melaksanakan putusan tersebut, yang bersangkutan tidak pernah hadir oleh karena itu dimasukan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2016.

"Setelah dilakukan pencarian dan pemantauan hampir 4 (empat) tahun akhirnya pada hari Sabtu (19/9/2020), terpidana Parlaungan Hutagalung berhasil ditangkap untuk selanjutnya dieksekusi ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tanjung Gusta Medan,"bebernya.

Hari mengatakan, keberhasilan penangkapan buronan pelaku kejahatan oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara dn Kejaksaan Negeri Karo kali ini, adalah merupakan buronan ke - 76 di tahun 2020 yang berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan RI. dari berbagai wilayah baik kategori tersangka, terdakwa, maupun terpidana.

"Program Tangkap Buronan (Tabur) 32.1 digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan baik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia,"terangnya.

"Jadi melalui program ini kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan,"tegasnya. (Nuk)




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE