Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

GIN Cianjur Soroti Regulasi Penyaluran Program BPNT Melalui Sistem barcode

GIN Cianjur Soroti Regulasi Penyaluran Program BPNT Melalui Sistem barcode

Foto : Fahmi Maulana Bidang Kajian Strategis dan Kebijakan Publik Gerakan Insan Nusantara


Cianjur.Maharnews.com - Lembaga Gerakan Insan Nusantara (GIN) Kabupaten Cianjur, menyoroti soal kebijakan Pemerintah dalam menyalurkan program BPNT melalui sistem barcode dinilai akan menyulitkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

"Pemerintah pusat dalam hal ini adalah kementerian sosial sudah mengumumkan regulasi atau mekanisme terbaru mengenai program sembako yaitu BPNT,"ujar Fahmi Maulana Bidang Kajian Strategis dan Kebijakan Publik Gerakan Insan Nusantara (GIN) Kabupaten Cianjur, Selasa (22/2/2022).

Fahmi mengungkapkan,  Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tersebut kini di berikan secara tunai (langsung) oleh pos penyalur dalam hal ini Kantor Pos kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). 

"Regulasi atau mekanisme penyaluran tersebut tentunya dengan tujuan supaya masyarakat bisa mengetahui informasi mengenai program bantuan tersebut, seperti di jelaskan dalam surat keputusan dirjen fakir miskin nomor 11/6/SK/HK.02.02/5/2021 tentang petunjuk teknis yang diatur di BAB 1 huruf C.

Namun tentunya tidak semua kebijakan atau regulasi tersebut diterima baik atau berjalan lancar apalagi regulasi terbaru ini sangat menyulitkan masyarakat dalam hal ini adalah Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

"Mereka harus datang ke kantor pos, kemudian dengan proses yang panjang dilakukan oleh pihak kantor pos sampe uang bantuan tersebut bisa langsung di terima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) karena harus melalui sistem barcode,"imbuh Fahmi.

Pertanyaannya bagaimana barcode tersebut tidak berjalan lancar atau tidak terintegrasi dengan sistem website nya pos penyalur atau kantor pos, berarti Keluarga Penerima Manfaat (KPM) harus menunggu atau bahkan bisa balik lagi kerumahnya masing-masing dan keesokan harinya harus datang lagi ke pos penyalur atau kantor pos.

"Tentunya hal ini sangat menyulitkan sekali KPM dan KPM akan merasa di rugikan karena sudah keluar uang operasional untuk bensin atau ongkos kendaraan umum, bagaimana kalau rumah KPM tersebut jauh ke pos penyalur?, kata Fahmi.

Lebih jauh Fahmi menegaskan, tentunya hal ini harus menjadi pertimbangan besar dan kajian strategis bagi pos penyalur untuk segera melakukan evaluasi dalam sistem penyalurannya. 

"Selain itu, uang bantuan tunai (langsung) yang diberikan oleh pemerintah dalam hal ini adalah kementerian sosial itu tidak bisa untuk digunakan ganti uang operasional bensin atau bayar kendaraan umum.

Uang tersebut harus benar benar di belanjakan untuk sembako yang mengandung karbohidrat, protein hewani, protein nabati dan atau vitamin dan mineral serta KPM juga harus menandatangani Surat Penyataan Pertanggung Jawaban Mutlak (SPPJM) yang sudah di atur di BAB II huruf G point 3 dengan tujuan supaya masyarakat berkomitmen dengan pemerintah dalam ini kementerian sosial.

"Bahwa bantuan uang tunai tersebut benar benar untuk di belanjakan kepada sembako, resikonya apabila masyarakat dalam hal ini KPM melanggar surat perjanjian tersebut maka KPM tersebut akan dicabut bantuannya," lanjut Fahmi.

Selain itu di dalam keputusan dirjen fakir miskin apabila masyarakat sudah menerima uang tunai tersebut harus membelanjakan di Agen Ewarung, Pasar Tradisional, atau di warung sembako serta harus ditunjang dengan nota pembelian sebagai alat bukti administrasi bahwa KPM sudah membelajakan uang tersebut untuk pembelian sembako.

Tentunya dalam hal ini pemerintah khususnya adalah pos penyalur harus menggandeng pihak pemerintah kabupaten sampe ke tingkat desa untuk lebih gencar mensosialisasikan regulasi atau mekanisme tersebut.

"Kalau memang kebijakan itu ingin berjalan baik, harus mengevaluasi sistem penyalurannya supaya dapat memudahkan masyarakat dalam hal sarana dan prasarananya untuk pencairan uang tersebut," bebernya.

Fahmi menambahkan, selain itu harus ada pengawasan dalam sistem penyalurannya baik dari tikor kabupaten maupaun kecamatan supaya benar-benar memastikan dilapangan tidak ada yang bermain.

Seperti hal nya dengan regulasi atau mekanisme BPNT sebelumnya banyak sekali oknum-oknum pemerintah desa yang bermain.

"Untuk itu kami dari Gerakan Insan Nusantara (GIN) Kabupaten Cianjur mendorong kepada pihak pos penyalur dalam hal ini kantor pos untuk segera melakukan evaluasi penyalurannya dan mengandeng pihak-pihak terkait untuk dapat memudahkan sistem penyalurannya supaya masyarakat merasa senang dan tidak di dirugikan," tutup Fahmi.



Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE