Gugatan Ditolak MK, DPRD Cianjur Bertindak Cepat Gelar Rapat Pemberhentian Bupati...

Foto : Suasana rapat sidang paripurna DPRD Cianjur Kamis 6 afebruari 2025 tampak masih sepi. Hingga pukul 20.30 sidang belum dimulai.
CIANJUR.Maharnews.com- Hasil keputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Cianjur 2024 langsung di respon cepat DPRD Kabupaten Cianjur.
Sehari usai putusan MK, secara mengejutkan DPRD Cianjur langsung bertindak menggelar Rapat Paripurna.
Dalam isi surat undangan nomor : 005/144/DPRD disebutkan, DPRD Cianjur akan melaksanakan rapat paripurna yang digelar pada hari Kamis 6 Februari 2025 pukul 20.00 wib di ruang rapat paripurna DPRD Cianjur.
Dengan agenda acara Pengumuman Pemberhentian Bupati dan Wakil bupati hasil pilkada serentak tahun 2020 dan Pengumuman Penetapan Calon Bupati dan Wakil bupati Cianjur terpilih masa jabatan tahun 2025-2029.
- Ketua DPD Golkar Cianjur Ucapkan Selamat kepada Wahyu-Ramzi
- MK Tolak Gugatan 01, Kader Demokrat Sujud Syukur
- Gugatan Paslon 01 Mandul, Wahyu-Ramzi Menjadi Bupati Cianjur Terpilih
- KEK Harapkan Dukungan Pemkab Cianjur, Kang Lepi : Ekonomi Kreatif Telah Menjadi Motor Penggerak
- Kang Lepi : Dukung Aktifasi Gedung Creative Center Dikelola Komite Ekonomi Kreatif Cianjur
- DPRD dan Pemkab Cianjur Prioritaskan Bantuan Hunian Korban Bencana Alam Cianjur Selatan
- Bupati Herman Suherman Peduli Wartawan