Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

Ini Dia Biang Kerok Lambannya Penanganan Bencana Gempa Cianjur

Ini Dia Biang Kerok Lambannya Penanganan Bencana Gempa Cianjur

Foto : Ilustrasi maharnews


CIANJUR.Maharnews.com- Proses penanganan bencana gempa bumi yang dilakukan pemerintah Kabupaten Cianjur terbilang serba terlambat. 

Salah satunya terkait soal pemberian bantuan bagi para korban yang terdampak langsung oleh bencana yang mengakibatkan puluhan ribu rumah warga mengalami kerusakan.

Usut punya usut penyebab lambatnya kinerja jajaran Pemkab Cianjur dibawah pimpinan Bupati Herman Suheman itu dikarenakan telatnya penerbitan peraturan bupati (Perbup) yang mengatur tentang Petunjuk Tekhnis (Juknis) penanganan gempa di Cianjur.

Hal tersebut bahkan diakui Sekertaris Daerah  (Sekda ) Cianjur Cecep Alamsyah saat menerima audiensi perwakilan para pengunjuk rasa, Rabu (11/1/2022).

"Apa yang disampaikan rekan rekan betul. Memang terkait Juknis ini sudah beberapa kali mengalami perubahan, insyaallah besok akan terbit, Juknis terkait bagaimana penanganan kebencanaan,"kata Sekda.

Nanti jika sudah diterbitkan, kata Sekda, dokumen Juknis tersebut akan disebar kesetiap stackholder yang ada.

"Termasuk nanti di media center yang akan kita buat di desa,"imbuhnya.

Orang ketiga di lingkungan Pemkab Cianjur itu menuturkan, apa yang disampaikan kawan kawan pengunjuk rasa sebenarnya semuanya sudah terangkum disini (sambil menunjuk draft perbup tentang Juknis Penanganan kebencanaan). 

"Tapi memang persoalan ini disebabkan kelemahan kami dan itu kami akui. Jadi ini karena juknisnya telat,"kata Sekda.

Menurutnya, kalau saja juknis ini sudah selesai dari awal dan di sosialisasikan, pertemuan seperti ini tidak harus ada.

"Saya akui yah sebagai Pemda kita telat menerbitkan Juknis ini. Karena kita juga harus berkoordinasi dengan pusat. Soalnya kita juga khawatir ada kesalahan,"pungkasnya.




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE