Irda Respon Pengaduan Orang Tua Siswa SDN Siti Jenab 2

CIANjUR.Maharnews.com- Inspektorat Daerah Kabupaten Cianjur respon surat pengaduan salah seorang orang tua siswa SD Siti Jenab 2.
Dalam isi surat pengaduannya yang diterima Irda tanggal 22 mei 2023, pengadu menyampaikan soal keberatan atas biaya kenaikan kelas yang diputuskan oleh komite sekolah.
Inspektur Endan Hamdani membenarkan pihaknya telah menerima surat pengaduan tersebut.
"Sudah kita tindaklanjuti dan panggil pihak sekolahnya,"ujar Endan saat di temui di ruang kerjanya, Selasa (23/5/2023).
Endan mengaku sudah memberi penjelasan kepada kepala sekolah bawah komite sekolah dilarang melakukan pungutan sebagaimana diatur dalam PP 75 tahun 2017 tentang Komite Sekolah.
"Definisi sumbangan dan pungutan itu berbeda. Pungutan itu nilainya sama lalu ada batas waktu. Nah yang dilakukan sekarang ini masuknya adalah pungutan," jelasnya.
"Solusinya ya uang yang sudah masuk agar dikembalikan lagi kepada ortua siswa,"pungkasnya.
- Proyek Banprov Jabar 2022, 99 Titik PJU Tak Menyala Pada Saat...
- Pedestrian Siliwangi Diresmikan, Ikon Baru Cianjur
- Pemkab Cianjur Berhasil Turunkan Stunting
- Diskominfo Cianjur Raih Juara I Kompetisi Video Sapawarga 2023
- Bupati Cianjur Resmikan Peningkatan Kualitas Jalan
- Cianjur Dapatkan Penghargaan Kategori Pelaksanaan Operasi Pemberantasan BKC Ilegal
- Bupati Cianjur Resmikan Bale Ageung Kampung Adat Miduana