Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

Komisi III DPRD Cianjur Terus Mendesak: Dana Rp25 Juta per RT Sepenuhnya Dikelola Desa dan Masyarakat

Komisi III DPRD Cianjur Terus Mendesak: Dana Rp25 Juta per RT Sepenuhnya Dikelola Desa dan Masyarakat

Foto : Ketua Komisi III DPRD Cianjur, Igun Hendra Gunawan


CIANJUR.maharnews.com - Komisi III DPRD Kabupaten Cianjur menegaskan sikap tegas terkait pengelolaan program strategis bantuan 25 juta per RT. 

Anggaran ini harus sepenuhnya diserahkan dan dikelola kepada Pemerintah Desa (Pemdes) dan masyarakat setempat—mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan—agar tidak melewati birokrasi yang panjang.

Dana ini merupakan alokasi istimewa yang hanya diberikan satu kali dalam lima tahun, sehingga dianggap seperti "sekali seumur hidup" dan tak boleh dibiarkan menguap tanpa jejak. Rencana penggunaannya pun harus lahir murni dari aspirasi warga melalui forum Rembug Warga, bukan disusun sepihak di kantor jauh dari lokasi masalah.

"Jangan sampai uang rakyat yang seharusnya memperbaiki jalan lingkungan, fasilitas umum, atau kebersihan desa justru tidak dirasakan manfaatnya secara baik oleh masyarakat. Desa adalah pihak yang paling paham mana yang bolong, mana yang paling mendesak disambung atau diperbaiki. Maka berikan kendali penuh kepada mereka," tegas Ketua Komisi III DPRD Cianjur, Igun Hendra Gunawan, saat menyoroti pelaksanaan program ini, Rabu 2 September 2026.

Ditanya mengapa pengelolaan harus dilakukan langsung oleh Pemdes dan warga, Igun menjelaskan bahwa sistem swakelola adalah satu-satunya cara agar anggaran bekerja maksimal tanpa kebocoran. Keunggulannya jelas: warga merencanakan apa yang benar-benar dibutuhkan - tidak seragam tanpa arti - serta memangkas rantai biaya panjang tanpa potongan keuntungan pihak ketiga atau biaya administrasi yang tidak perlu.

"Setiap rupiah yang dibelanjakan terlihat jelas di balai desa, didiskusikan bersama dalam musyawarah, dan dibangun atas semangat gotong royong. Ini bukan sekadar hemat biaya, tapi membangun kemandirian: melatih perangkat desa dan warga mengelola keuangan secara bertanggung jawab dan terbuka," ungkapnya.

Bukti keberhasilan metode ini sudah terlihat nyata. Di desa-desa seperti Cipanas, Sukamulya, hingga Cihea, pola swakelola terbukti membawa hasil. Dana dimanfaatkan untuk perbaikan jalan lingkungan yang kokoh, pengadaan alat kebersihan, hingga kendaraan operasional desa - dan kualitasnya lebih awet serta manfaatnya langsung terasa di depan mata warga.

Oleh karena itu, Komisi III berjanji tidak akan ragu mengawasi ketat setiap pergerakan anggaran ini. Jika ditemukan indikasi penyimpangan, seperti memaksakan kontraktor asing atau mengabaikan hasil musyawarah warga, akan segera ditindaklanjuti secara tegas.

"Dana Rp25 juta itu hak milik warga. Harus hidup, dikelola, dan berbuah manfaat di tanahnya sendiri" tandas Igun menutup pernyataannya.




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE